PENDAFTARAN ULANG PEGAWAI NEGERI SIPIL (e-PUPNS)
Berita Utama dishub(Dishub) 26 Agustus 2015 04:05:08 WIB
Badan Kepegawaian Daerah Sumatera Barat sudah melakukan Bimbingan Teknis terhadap Seluruh SKPD yang berada dilingkungan Pemerintah Sumatera Barat tentang tata cara pendaftaran PUPNS.
PUPNS akan diaktifkan terhitung tanggal 1 September 2015 s/d 31 Desember 2015 dalam kurun waktu tersbut PNS sudah harus mendaftar pada aplikasi PUPNS. Setiap PNS wajib mendaftarkan diri melalui Situs https://epupns.bkn.go.id. dengan nomor registrasi yang sudah didapatkan PNS wajib menyerahkan kepada Admin Kepegawaian yang sudah ditunjuk masing-masing SKPD, admin SKPD bertugas untuk menverifikasi data pagawai yang sudah mendaftar agar PNS yang bersangkutan dapat mengisi biodata pada aplikasi PUPNS.
Setiap PNS saharusnya mendaftarkan dirinya sendiri agar tidak ada kekeliruan dalam pengisian data kepegawaian, setelah Admin SKPD mengirim ke pada BKD data tersebut sudah tidak dapat dirubah lagi ujar dari Tim BKD Provinsi Sumatera Barat yang memberikan Bimbingan Teknis.