PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN PERIZINAN
Penanaman Modal AMRIZAL, S.Sos(Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 05 Juli 2014 04:51:54 WIB
KEPUTUSAN GUBERNUR SUMATERA BARAT
NOMOR 570 - 8 - 2013
TENTANG
PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN PERIZINAN
DALAM RANGKA PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
PROVINSI SUMATERA BARAT
Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 87 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Barat perlu menetapkan Keputusan Gubernur tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Perizinan Dalam Rangka Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Provinsi Sumatera Barat; Klik disini