PENGGUNAAN SENJATA API BAGI SATPOL PP SUMBAR
Artikel Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 30 September 2013 04:28:05 WIB
Polisi Pamong Praja yang memiliki tugas pokok dan fungsi dalam pelaksanaan ketentraman, ketertiban umum dan penegakan peraturan daerah serta Keputusan Kepala Daerah, sebagaimana yang telah di amanahkan dalam Pasal. 13 huruf (c), dan Pasal 148 serta 149, Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Keberadaan Polisi Pamong Praja merupakan lembaga yang perlu diberdayakan fungsinya dalam pelaksanaan pengamanan Pemilu disamping unsur kepolisian dan aparat keamanan lainnya.
Untuk menunjang operasional, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, bahwa dalam melaksanakan tugas menegakan Peraturan Daerah dan menyelengarakan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di lapangan Satpol PP langsung berhadapan dengan masyarakat apalagi saat melakukan penertiban yang bisa menimbulkan tingginya resiko keselamatan bagi anggota Satpol PP, untuk itu Polisi Pamong Praja dapat dilengkapi dengan senjata api yang pengaturan mengenai jenis dan ketentuan penggunaannya berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia .
Guna menciptakan kondisi Ketertiban, Ketentraman dan Keamanan yang kondusif, Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas Kepala Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan Ketertiban dan Ketentraman Umum yang mantap diwilayah / daerah – daerah, dalam arti suatu kondisi dimana Pemerintah dan Rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman, tertib dan teratur.
Apalagi keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat sudah semakin meningkat kinerjanya termasuk di lapangan, yang kehadirannya justru untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam menegakkan peraturan daerah. Banyaknya terjadinya insiden pemukulan sampai dengan pembunuhan saat melakukan Razia atau penertiban dilapangan, seperti baru – baru ini terjadi di Kabupaten Kep. Mentawai yang mengakibatkan meninggalnya anggota Satpol PP saat melakukan penertiban kaki lima dan Kota Bukittinggi terjadi penusukan pada anggota saat melakukan penertiban kaki lima, dan banyak lagi cerita yang sangat menjadi perhatian kita semua.
Disela Rapat Koordinasi Perlindungan Masyarakat pada tanggal 24 s/d 25 September 2013 di Hotel Rocky Padang Kasatpol PP Provinsi Sumatera Barat (Ir. H. Edi Aradial, MBA) penggunaan Senjata Api bagi Satpol PP Provinsi Sumatera Barat sangat diperlukan, karena daerah Provinsi Sumatera Barat merupakan daerah rawan sengketa, seperti daerah-daerah perbatasan (Bengkulu, Jambi, Riau dan Sumatera Utara) dan daerah-daerah kepulauan, yang merupakan daerah transit.
Untuk itu berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No 26/2010 tentang Penggunaan Senjata Api Bagi Anggota Satpol PP memberikan hak kepada para kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan jajaran untuk menggunakan senjata api (senpi). Sedang unsur pimpinan yang berhak menggunakan senjata itu meliputi kepala satuan, kepala bagian/bidang, kepala seksi, komandan pleton, dan komandan regu Satpol PP. Adapun senjata api yang digunakan oleh anggota Satpol PP adalah senjata peluru gas, semprotan gas, dan alat kejut listrik. Dengan diatur jumlah Senjata Api yang harus dimiliki untuk digunakan anggota Satpol PP paling banyak sepertiga dari total jumlah seluruh anggota Senjata Api. Sebelum menggunakan senpi, anggota Satpol PP harus dilatih dan sudah mendapat izin dari Kepolisian.(Nov)