DKP Selenggarakan Konsultasi Publik II Dokumen RZKAW

DKP Selenggarakan Konsultasi Publik II Dokumen RZKAW

Artikel Eri Jusnita, ST.(DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN) 01 September 2023 09:54:08 WIB


Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Sekretaris Dinas Resi Suriati, S.Pi, M.Si membuka acara Konsultasi Publik II Dokumen Antara Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah  (RZKAW) di hotel ZHM Premier, Kamis (31/08/2023).

 

Sesuai amanat Pasal 43 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan Pasal 48 Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, perlu disusun Rencana Zonasi (RZ) Kawasan Antarwilayah (KAW), yaitu kawasan Laut berupa teluk, selat, dan laut yang meliputi dua provinsi atau lebih.

 

RZ KAW ditetapkan melalui Peraturan Presiden berlaku selama 20 tahun terhitung mulai sejak diundangkan dan dapat ditinjau kembali setiap lima tahun. Direktorat Perencanaan Ruang Laut pada TA 2023 menyusun RZ KAW Laut Barat Sumatera dan RZ KAW Laut Utara Papua.

 

Sehubungan dengan penyusunan Dokumen Antara RZ KAW Laut Barat Sumatera, akan diselenggarakan Konsultasi Publik II guna mendapatkan masukan, saran, maupun perbaikan terhadap Dokumen Antara.

 

“Semoga diskusi hari ini berjalan lancar dan dokumen RZ KAW Laut Barat Sumatera segera menjadi Peraturan Presiden”, tutup Resi dalam sambutannya.