Keterbukaan Informasi Publik

Berita Utama Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat(Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat) 31 Maret 2015 07:41:10 WIB


KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Informasi merupakan kebutuhan mendasar setiap orang sebagai pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) pada 30 April 2010 merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia, khususnya di Sumatera Barat. UU ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang dalam memperoleh Informasi Publik. Dimana, setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan Informasi Publik secara cepat, tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana.

 

Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 14 tentang Keterbukaan Informasi Publik dinyatakan bahwa “Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi Publik Sesuai Dengan Ketentuan Undang-Undang”. Mengacu pada hal tersebut maka dapat diartikan bahwa setiap orang berhak:

  1. a.Melihat dan mengetahui informasi publik;
  2. b.Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh informasi publik;
  3. c.Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan sesuai dengan undang-undang ini; dan/atau
  4. d.Menyebarluaskan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Secara nyata, masyarakat harusnya bisa mengetahui sejauh mana pemerintah melaksanakan program-program pembangunannya, sehingga ada mekanisme kontrol dari masyarakat agar potensi peyimpangan pembangunan bisa dikendalikan sedini mungkin. Akan tetapi mekanisme kontrol masyarakat berupa keterbukaan informasi masih terkesan sulit didapatkan, kesenjangan antara pemerintah daerah, masyarakat, Lembaga swadaya masyarakat, serta Organisasi masyarakat masih jauh dari yang diharapkan. (ynnor)