Menghadirkan Layanan Publik Nan Optimal

Artikel () 23 November 2016 14:09:09 WIB


Menghadirkan Layanan Publik Nan Optimal

 

Oleh : Arzil                                           

 

Pelayanan Publik oleh aparatur pemerintahan dewasa ini masih banyak di jumpai kelemahan sehingga belum dapat memenuhi kualitas yang di harapkan masyarakat. Hal ini di tandai dengan masih adanya berbagai keluhan masyarakat yang di sampaikan melalui media massa, sehingga dapat menimbulkan citra yang kurang baik terhadap aparatur pemerintahan.

 

Mengingat fungsi utama pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan. Salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, sebagaimana telah di amanatkan dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang program pembangunan nasional (PROPERNAS), perlu di susun indeks kepuasan masyarakat sebagai tolak ukur menilai tingkat kualitas pelayanan.

 

Indeks kepuasan masyarakat (IKM) adalah data dan informasi tentang tingkat kepuasan masyarakat yang diperoleh dari hasil pengukuran secara kuantitatif dan kualitatif atas pendapat masyarakat dalam memperoleh pelayanan dari aparatur penyelenggara pelayanan publik dengan membandingkan antara harapan dan kebutuhannya.

Patut diketahui, pemerintah pada hakekatnya adalah pelayan masyarakat, ia tidaklah diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tapi juga untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreatifitasnya demi mencapai tujuan bersama (Rasyid 1998 : 139), karenanya birokrasi publik berkewajiban dan bertanggung jawab memberikan layanan publik yang baik dan profesional.

Dengan demikian pelayanan publik dapat diartikan sebagai pemberian layanan (melayani) keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi itu sesuai dengan aturan pokok dan tata cara yang telah ditetapkan.

Dalam kondisi terkini, masyarakat semakin berani untuk mengajukan tuntutan keinginan dan inspirasi kepada pemerintah. Masyarakat semakin kritis untuk melakukan kontrol terhadap apa yang dilakukan pemerintah. Dalam kondisi yang seperti digambar diatas, birokrsi publik harus dapat memberikan layanan publik yang lebih profesional, efektif, efesien, sederhana, transparan, terbuka, tepat waktu, responsive, dan adaptif dan sekaligus dapat membangun “kualitas manusia” dalam arti meningkatakan kapasitas individu dan masyarakat untuk secara aktif menentukan masa depannya sendiri, (Efendi, 1986 : 213).

Dengan demikian dapat diartikan pelayanan publik adalah sebagai pemberian pelayanan untuk keperluan orang atau masyarakat yang mempunyai kepentingan pada organisasi sesuai dengan aturan dan tata cara yang telah ditetapkan.

Pelayanan publik juga bisa diartikan sebagai segala bentuk keinginan pelayanan umum yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah pusat, di daerah, di lingkungan, BUMN, BUMD dalam bentuk barang dan atau jasa baik dalam rangka upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat maupun dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan, dan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, kurangnya pelayanan publik yang diberikan pemerintah kepada masyarakat dikarenakan atas kurang adanya kesadaran aparatur terhadap tugas atau kewajiban yang menjadi tanggung jawabnya, berkerja dan melayani seenaknya, maka terjadilah kesalahan atau kurang tepatnya hasil kerja pegawai.

Kemudian sistem, proses dan metode kerja yang tidak memadai, sehingga terjadi kesimpang siuran penanganan tugas dan kewajiban yang telah dibebankan kepadanya. Lalu, pengorganisasian tugas pelayanan yang belum serasi, sehingga terjadi kesimpangsiuran tugas yang ada.

Ada juga yang menyatakan pendapatan pegawai yang tidak mencukupi kebutuhan hidup, akibatnya pegawai mencari penambahan pendapatan dengan melaksanakan praktek penjualan jasa pelayanan pada jam kerja. Selanjutnya, soal kemampuan aparatur yang tidak memadai untuk tugas yang dibebankan kepadanya oleh atasan, akibatnya hasil kerja yang dicapai tidak memenuhi standar yang telah ditentukan.

Fasilitas pelayanan yang tidak memadai juga dijadikan seban timbulnya keterlambatan mewujudkan hasil kerja nyata, dan tampa tersedianya fasilitas yang mencukupi dalam organisasi maka pelayanan tidak terlaksana dengan maksimal.

Pengamatan saya, setiap pekerjaan memerlukan fasilitas untuk memudahkan pelaksanaan tugas. Fasilitas disediakan guna mendukung perkerjaan manusia dalam mencapai tujuan organisasi yang diharapkan. Maka dalam memberikan layanan publik yang baik pada masyarakat seharusnya aparatur atau suatu institusi pemerintahan bisa mudah segala pengurusan bagi yang berkepentingan. (prosedurnya sederhana). Memberikan pelayanan yang sama tampa pilih kasih. Serta memperlakuan masyarakat yang membutuhkan pelayanan public dengan jujur dan terus terang (transpran).

Secara umum dapat dikatakan bahwa setiap lembaga atau organisasi yang menjual jasa cenderung menawarkan pelayanannya yang lebih baik dari pada pesaingnya dengan harapan akan mendapat jumlah pelanggan yang banyak.

Mengingat pentingnya pelayanan ini, maka pihak manajemen sebuah lembaga atau organisasi tertentu harus menyiapakan tenaga pelaksana yang profesional di bidangnya, berdedikasi tinggi, dan mampu untuk melayani masyarakat dengan berbagai karakter yang berbeda. Karena pelayanan yang di berikan kepada masyarakat sangat erat kaitannya dengan besarnya tingkat kepuasan yang akan dirasakan oleh masyarakat.

Untuk menentukan kebutuhan pelayanan bagi masyarakat, tidak bisa hanya sekadar memantau keluhan lewat saluran telepon bebas pulsa atau kartu pengaduan bahkan kotak saran yang disediakan pada institusi tertentu saja.

Namun pelayanan publik yang profesional dapat diwujudkan oleh pemerintah jika adanya akuntabilitas dan respontabilitas pemberi layanan dalam hal ini aparatur pemerintah sendiri. (***)