Gubernur Sumbar Buka Rakor Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi
Berita Utama Dedi Oscar Adams, M.I.Kom.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK) 18 November 2022 19:17:52 WIB
Gubernur Sumatera Barat, Buya Mahyeldi membuka secara resmi Rapat Koordinasi Pelaksanaan Dekonsentrasi Tugas dan Wewenang Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Provinsi Sumbar, di Hotel Pangeran Beach, Jumat (18/11/2022).
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini President Institute Otonomi Daerah, yang juga Mantan Dirjen Otda Kemendagri Prof. Dr. Djohermansyah Djohan, MA, dan Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantaun, dan Kerjasama, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri RI, Dr. Prabawa Eka Soesanta, M.Si.
Salam sambutannya gubernur menyampaikan arti penting rakor ysng dihadiri kepala daerah se-Sumbar tersebut, dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan di Sumatera Barat dapat berjalan dengan baik, harmonis, dan sinergis sehingga bisa berkolaborasi untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan daerah itu sendiri.
"Tidak hanya antar Pemerintah Kabupaten/Kota dengan Pemerintah Provinsi, namun juga dengan Pemerintah Pusat. Karenanya, mari kita berpartisipasi dan mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh," ajak gubernur.
Gubernur menuturkan, dalam 2 tahun kurang 3 bulan kepemimpinannya, gubernur merasakan dan menghadapi sejumlah kondisi, yang menyebabkan penyelenggaraan, tatakelola, serta sistem administrasi negara belum berjalan ideal seperti sebagaimana semestinya menurut aturan yang ada.
"Misalnya, kita masih menemui adanya ketentuan peraturan perundangan yang diubah, ditambah, dan digeser dengan hanya sepucuk surat. Sehingga akan mengakibatkan ketidaksiapan dalam penerapan sejumlah kebijakan baru yang pada akhirnya menimbulkan kebingungan daerah dalam proses implementasinya," jelas gubernur.
Persoalan lain tambah gubernur, adalah pembagian urusan konkuren yang secara jelas dan tegas diatur dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah. Namun, pada tataran pelaksanaan, batasan-batasan tersebut menjadi kabur. Di lapangan, sering terjadi pergesekkan terutama antara Pemerintah Provinsi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota.
"Untuk itu, besar harapan kami, Prof. Dr. Djohermansyah Djohan dapat memberikan pandangan menyangkut hal ini. Menyangkut bagaimana Otonomi Daerah itu idealnya dan sebenarnya. Bagaimana otonomi dapat dirawat dan dapat mempercepat pembangunan Daerah, bukan malah menghambat," pungkas gubernur.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Setdaprov Sumbar, Soni Rahmat Samulo, dalam laporannya menyebut, kegiatan rakor dihadiri 75 peserta, yakni kepala daerah/wakil kepala daerah, sekretaris daerah dan asisten yang membidangi urusan pemerintahan kabupaten/kota se-Sumatera Barat.(doa/MMC)
Dinas Kominfotik Sumbar
Berita Terkait Lainnya :
- (Biro Adm Pembangunan & KR) Pembagian Tugas dan Wewenang antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (Bagian I)
- Gubernur Sumbar Canangkan Perbaikan Jaringan Irigasi serentak se Sumbar
- Pemprov Sumbar Gelar Fasilitasi Pelaksanaan Inovasi Pelayanan Publik Bagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat
- Wagub Buka Rakor Membahas Implementasi Doktrin dan Strategi Pertahanan Negara di Provinsi Sumatera Barat
- Gubernur Sumbar Akan Cabut Izin Pengembangan Investasi yang Tidak Dijalankan