Gubernur Sumbar Akan Cabut Izin Pengembangan Investasi yang Tidak Dijalankan

Gubernur Sumbar Akan Cabut Izin Pengembangan Investasi yang Tidak Dijalankan

Berita Utama Bagian Penerangan(Biro Humas Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat) 21 September 2016 18:02:23 WIB


Gubernur Sumbar, Prakarsa Jaringan Cerdas Indonesia (PJCI) lakukan Forum Diskusi Sukses Membangun dan Mengelola PLTM/H, jadikan Sumatera Barat sebagai Lumbung PLTM/H, di auditorium Gubernuran, Rabu (21/9/2016).

Gubernur Irwan Prayitno dalam kesempatan itu menyampaikan, “ saat ini telah ada 83 pengembang yang mengantongi izin, 56 izin dimasa lalu oleh Bupati / Walikota dan 27 oleh pemprov. Sumbar saat ini. Total yang dihasilkan diperkirakan 80,9 MW. 8 pengembang dalam proses” .

Ini tentunya akan memberikan peningkatan produktifitas energy Sumatera Barat yang kebutuhan beban puncak 536 MW dengan kapasita terpasang pembangkit 602 MW. Kelebihan ini tentu dapat disalurakan oleh pihak PLN memenuhi kebutuhan provinsi tetangga.

“ Kita berharap izin PLTM/H yang telah dikantongi oleh para pengusaha itu segera ditindak lanjuti, jika dalam setahun tidak dilakukan pemerintah provinsi Sumatera Barat akan mencabut, dan memberikan kepada yang mau segera melaksanakanya”.

“ Terhadap kendala yang terjadi dalam kegiatan pengembangan potensi PLTM/H ini, pemerintah provinsi akan membantu dengan berkerjasama dengan Bupati/ Walikota di Sumatera Bara,.” ujar Irwan Prayitno.

Diketahui potensi PLTM/H Sumbar itu lebih kurang 500 titik lokasi. Dan izin yang telah diberikan oleh Bupati dan Walikota selama ini belum terlihat tindak lanjutnya, untuk memutus kemungkin adanya calo/ Bloker yang menjual izin ini kepada yang lain sehingga tidak jalan-jalan kegiatan mereka. Untuk itu gubernur Irwan Prayitno akan melakukan tindak tegas dengan mencabut izin tersebut, dan membuat izin yang baru bagi pengembang yang berminat untuk menindaklanjuti dengan cepat.

“ Para pengembang dan pengusaha mestinya cepat menindaklajuti izin tersebut, jika tidak pemerintah tentunya akan rugi, karena tidak ada kemasukan royalti bagi PAD daerah. Oleh karena itu pengusaha jangan nakal, dengan lambat melakukan pekerjaan dan jangan pula pengusaha mencoba menyogok PNS,” himbaunya.

Sumatera Barat telah berkomitmen untuk menjadikan Sumatera Barat sebagai lumbung energy hijau. Karena itu dalam pengurusan izin pengembangan PLTM/H dan izin investasi di BKPMD Sumatera Barat dijamin akan diberi kemudahan sesuai aturan dan kewenangan, jika perlu dipercepat .

“ Jika ada staf saya yang melakukan hal-hal yang menghambat, atau minta-minta, laporkan kepada saya, akan saya tidak sesuai aturan yang berlaku, “ tegas Irwan Prayitno.