LKAAM se-Sumbar Kukuh Tolak UU Desa

Berita Utama AMRIZAL, S.Sos(Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 28 Maret 2014 03:20:38 WIB


Penolakan terhadap UU Desa oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) se-Sumatera Barat, menurut Ketua Umum LKAAM Sumbar, M.Sayuti Dt. Rajo Pangulu, dikarenakan beberapa alasan. Istilah ‘desa’ tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, seperti diamanatkan UUD 1945 pasal 18b.