LKAAM se-Sumatera Barat Tahun 2016
Kegiatan Strategis () 28 April 2016 16:16:31 WIB
Pelaksanaan Rapat Konsolidasi Penguatan Kelembagaan Adat untuk LKAAM Kecamatan se-Sumatera Barat Tahun 2016 dilaksanakan selama 2 (dua) hari dari tanggal 26 s/d 27 April 2016 bertempat di Hotel Bumi Minang Padang.
Dalam Kegiatan Rapat Konsolidasi Penguatan Kelembagaan Adat untuk LKAAM Kecamatan se-Sumatera Barat Tahun 2016 dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Sumatera Barat (BPM) Bapak Drs.H.Syafrizal, MM, Selasa (26/4).
Dalam sambutannya Bapak Drs.H.Syafrizal, MM mengatakan bahwa dengan penguatan fungsi Kelembagaan Adat sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu lembaga sosial yang mewakili kepentingan masyarakat adat di Sumatera Barat adalah Lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) dan Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM). Organisasi ini (idealnya) merupakan wadah penyaluran aspirasi komunitas adat dalam hubungannya dengan pelestarian nilai-nilai adat masyarakat, serta mengembangkan falsafat adat minangkabau yaitu : adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.
Bapak Drs.H.Syafrizal ,MM juga menyampaikan bahwa melalui rapat konsolidasi ini hendaknya dapat membuahkan hasil kesepakatan bersama arah dan kebijakan yang akan diambil kedepan dalam rangka penguatan peran dan fungsi Kelembagaan Adat sehingga dapat menjadi motor penggerak peningkatan partisipasi dan keswadayaan masyarakat, membantu pemerintah dalam kelancaran dan pelaksanaan pembangunan di segala bidang, terutama bidang keagamaan, kebudayaan dan Kemasyarakatan serta dapat membina dan mengembangkan nilai-nilai adat dalam rangka memperkaya, melestarikan dan mengembangkan kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional.
Kepala Bidang Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat Dra. Hendrawati Roza.M.Si dalam Laporan Panitia Penyelenggaraan menyampaikan bahwa peserta Rapat Konsolidasi Penguatan Kelembagaan Adat untuk LKAAM Kecamatan se-Sumatera Barat Tahun 2016terdiri dari : Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), Ninik Mamak, Angku-Angku.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari Penyelenggaraan kegiatan Rapat Koordinasi ini adalah:
- Merevitalisasi fungsi dan peran kelembagaan Adat Nagari/Desa sebagai motor penggerak sekaligus wadah Partisipasi Dan Keswadayaan Masyarakat Sebagai Pelaku Pembangunan Nagari/Desa.
- Terwujudnya Penguatan Kapasitas Kelembagaan Adat dan Budaya, Agar semakin memiliki kemampuan dalam melestarikan budaya, tradisi kesenian kearifan lokal.
- Meningkatkan Peran dan Fungsi Kapasitas Lembaga Adat melalui Pengembangan Pelestarian Nilai-Nilai Adat Budaya Masyarakat.
- Untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta dalam Pelestarian Nilai Adat budaya masyarakat .
- Untuk Menyamakan Persepsi Dan Pemahaman Dalam Rangka penguatan kelembagaan Adat di daerah
Hasil yang diharapkan dari Pelaksanaan Rapat Koordinasi ini adalah :
- Meningkatkan Kapasitas Lembaga Adat untuk melestarikan budaya, tradisi, kesenian dan kearifan lokal dalam membangun keberdayaan masyarakat lokal.
- Meningkatkan peran masyarakat untuk mendukung Lembaga Adat Nagari dalam pengembangan Pengetahuan, sikap dan keterampilan secara mandiri dan berkelanjutan.
- Tersosialisasinya peran dan fungsi Kelembagaan Adat Nagari sebagai motor penggerak sekaligus sebagai wadah partisipasi dan keswadayaan masyarakat sebagai pelaku pembangunan
Penyelenggaraan Rapat Konsolidasi ini dibebankan pada APBD Provinsi Sumatera Barat yang dialokasikan pada BPM Provinsi Sumatera Barat dengan kegiatan Pemberdayaan Pelestarian dan Pengembangan Nilai Budaya Masyarakat Tahun Anggararan 2016.