FKPT Sumbar dikukuhkan
Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 21 April 2015 07:31:21 WIB
Melalui Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Nomor KEP-54/K.BNPT/6/2014, pada bulan Juni 2014 lalu, Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme (FKPT) Provinsi Sumatera Barat dikukuhkan.
Isu terorisme merupakan isu aktual yang memerlukan perhatian dan penanganan serius. Aksi kekerasan dan perampasan terhadap hak azazi manusia yang marak terjadi dengan mengatasnamakan kelompok tertentu di luar negeri telah berpengaruh hingga ke tanah air. Pemahaman dan penginterpretasian yang keliru terhadap kutipan ayat ayat suci telah membuat sejumlah kelompok mengatasnamakan agama tertentu merasa sah sah saja melakukan aksi kekerasan hingga pembunuhan barbar terhadap kelompok lainnya.
Menyikapi hal tersebut, Presiden RI telah mengeluarkan peraturan Presiden Nomor 46 tahun 2010 tentang BNPT dan diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2012. Sedangkan berdasarkan Peraturan Kepala BNPT Nomor 02 tahun 2012, dibentuklah FKPT di daerah daerah.
Forum FKPT adalah suatu bentuk koordinasi dalam upaya pencegahan terorisme dengan memberdayakan segenap potensi wilayah di provinsi Sumatera Barat. Berdasarkan masukan masukan dan analisis terhadap isu isu terorisme yang berkembang, para pemateri merasa perlu melibatkan tokoh masyarakat khususnya para ulama yang memahami dengan benar maksud ayat ayat dalam kitab suci. Diharapkan, peran ulama yang sangat strategis ini mampu menjangkau seluruh kalangan terutama generasi muda yang rentan di doktrin oleh pemahaman pemahaman sesat, sehingga mereka tak segan segan bergabung dengan kelompok kelompok yang melakukan aksi meresahkan.