LKAAM Sumbar Tak Dapat 'Jatah' Dana Hibah
Berita Utama () 20 Mei 2015 04:41:54 WIB
DPKD --- Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat terancam tidak mendapat jatah dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat. Pasalnya, LKAAM bukanlah organisasi yang boleh diberikan bantuan dana hibah.
"Dana hibah itu hanya boleh diberikan kepada KONI, PMI, Pramuka dan kegiatan Safari Ramadhan. Sedangkan LKAAM tidak masuk, karena tidak diatur dalam Undang-Undang. Dasarnya adalah Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari APBD," ujar Zainuddin, Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) Provinsi Sumatera Barat, Senin (18/5/2015).
Dikatakan Zainuddin, gubernur tidak bisa membuat kebijakan di luar ketentuan Undang-Undang. Sebab, jika gubernur membuat kebijakan sendiri dan bertentangan dengan aturan maka akan terjerat oleh aturan yang ada.
"Gak usahlah diinformasikan soal dana Hibah Bansos itu, bagus yang lainnya saja. Dana hibah dan bansos tersebut banyak disalah gunakan oleh pemerintah daerah yang lain, sehingga Sumatera Barat terimbas olehnya. Ini tak boleh lah, itu tidak boleh lah," pungkas Zainuddin.