Dandim 0319 Mentawai Tinjau Pelaksanaan Swab Test di Padang

Berita Utama TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 20 November 2020 09:19:03 WIB


Sejak diberlakukannya wajib swab test dengan hasil negatif bagi pelaku perjalanan ke Mentawai, Dandim 0319/Mentawai, Letkol Czi Bagus Mardyanto, pada Kamis (19/11) meninjau pelaksanaan swab test di perwakilan Pemkab Mentawai yakni di Jalan Azizi, Andalas, Padang. Tak hanya meninjau, dirinya juga  melaksanakan swab untuk syarat melakukan perjalanan dengan tujuanTuapejat Mentawai. Lebih lanjut ia mengatakan, bagi setiap warga yang akan melaksanakan perjalanan ke wilayah Mentawai harus memiliki hasil swab yang dinyatakan negatif.

Ketentuan ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nomor 360/559/BUP-2020 tentang Wajib Test Bagi Pelaku Perjalanan ke wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Wajibnya swab test ini merupakan salah satu upaya pemerintah kabupaten Kepulauan Mentawai dalam penanganan penyebaran Covid-19 khususnya bagi pelaku perjalanan dari daerah beresiko sedang/tinggi pandemi Covid 19. Sebagaimana di ketahui terhitung 25 November 2020 mendatang, setiap pelaku perjalanan dari Padang ke wilayah Mentawai harus mengikuti ketentuan yang diberlakukan sesuai edaran Bupati tersebut.

Apabila pelaku perjalanan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dandim 0319/Mentawai juga menyatakan bahwa mulai tanggal 19 November 2020 Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai sudah menyediakan fasilitas pengambilan sampel RT-PCR atau swab test di kantor perhubungan Kepulauan Mentawai di Padang. Pengambilan sampel RT-PCR ini dilakukan gratis dan setiap hari di buka. Hingga Kamis, terpantau sudah 31 orang warga yang melaksanakan Swab Test di tempat tersebut.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, pemerintah kabupaten Kepulauan Mentawai berharap dapat menekan laju penyebaran Covid 19 di daerah tersebut.