Menyorot Pelayanan Drive Thru Samsat Padang

Artikel () 24 Oktober 2014 01:33:26 WIB


Calo Enyah, Bayar Pajak pun Mudah 

Guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pada 22 September lalu, Samsat Sumbar meluncurkan layanan drive thru. Dengan layanan ini, masyarakat tidak perlu turun dari kendaraan ketika membayar pajak di Samsat Padang dan Bukittinggi. 

Setelah sebulan berjalan, bagaimana pelayanan drive thru?

Jam menunjukkan pukul 11.00. Satu per satu kendaraan roda dua dan empat memasuki halaman Kantor Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) menuju sebuah bangunan yang posisinya agak ke pinggir. 

Di bangunan tersebut terlihat dua buah loket yang dijaga dua orang petugas. Di loket pertama tertulis pendaftaran dan di loket kedua tertulis pembayaran dan pengesahan STNK. Seorang pengendara sepeda motor berhenti di loket pertama sambil menyerahkan STNK, BPKB dan KTP kepada petugas di loket yang disediakan. 

Setelah itu, ia beranjak ke loket berikutnya untuk menyerahkan pajak kendaraan yang harus dibayarkan.

“Sangat terbantu sekali dengan layanan drive thru ini. Biasanya saya harus menunggu berjam-jam di dalam ruangan untuk membayar pajak, namun dengan layanan ini hanya membutuhkan waktu 5 menit urusan selesai,” ujar lelaki yang mengetahui layanan drive thru ini dari media cetak dan elektronik.

Senada diungkapkan Rudianto, warga Belimbing yang pagi itu membayar pajak kendaraan roda empatnya. “Kebetulan saya belum tahu dengan layanan drive thru ini. Tadi ketika masuk ruangan Samsat, salah seorang petugas menanyakan jenis pajak apa yang akan dibayar. Saya jawab membayar pajak tahunan. Petugas lalu mengarahkan saya membayarnya di drive thru. Urusannya cepat dan bisa membayar dari atas kendaraan,” ulasnya.

Pantauan Padang Ekspres, masyarakat tampak antusias menggunakan layanan drive thru ini. Satu per satu kendaraan bermotor melintasi loket drive thru. Dengan layanan ini, warga yang biasanya memadati kantor pelayanan Samsat, sedikit berkurang. 

Menurut petugas loket drive thru,  Tika Mailisa, sejak dibukanya layanan drive thru mulai pukul 08.00 hingga pukul 11.00, sudah 32 unit kendaraan yang membayar pajak.

Kepala Samsat Padang, Isman Jaya mengatakan, layanan drive thru ini sudah direncanakan sejak 2011, namun baru terlaksana 2014. Wajib pajak tidak perlu turun dari kendaraan ketika membayar pajak di Samsat. “Hanya dalam waktu lima menit, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran, penetapan dan pembayaran pajak di layanan drive thru ini,” ujarnya.

Meski begitu, ia tidak menampik masih ada praktik percaloan di kantor ini. “Kita berkomitmen membenahi layanan. Jika sistem layanan sudah bagus, tidak akan ada lagi wajib pajak yang menggunakan jasa calo. Maraknya calo di suatu instansi layanan publik karena sistemnya yang kurang bagus,” ujarnya.

Sejak layanan drive thru diluncurkan 22 Sepetember, terjadi penurunan tunggakan pajak minimal 4 persen. “Terhitung 22 September hingga 21 Iktober, sudah 928 unit kendaraan wajib pajak yang dibayarkan di drive thru dengan rata-rata sehari 35-40 unit kendaraan dengan total penghasilan Rp 388.080.200,” ujarnya(*)