Irwan Prayitno meninjau langsung pelaksanaan perizinan di BKPM&PPT

Penanaman Modal AMRIZAL, S.Sos(Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Terpadu Satu Pintu) 19 Agustus 2015 02:51:45 WIB


Guna peningkatan pelayanan publik BKPM&PPT Provinsi Sumatera Barat  diperlukan Penguatan Kelembagaan PPTSP untuk Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Bidang Perizinan Yang Profesional di Provinsi Sumatera Barat”.  Hal ini dilandasi alasan bahwa perizinan merupakan wujud pelayanan publik yang sangat menonjol dalam tata pemerintahan. Dalam relasi antara pemerintah dan warganya seringkali perizinan menjadi indikator untuk menilai apakah suatu pemerintahan sudah mencapai kondisi  "Good Goverment" atau belum. Meskipun  peraturan terkait penyelenggaraan PTSP sudah ada namun dalam kenyataannya PTSP masih dihadapkan pada persoalan yakni antara lain masih ada landasan hukum pembentukan kelembagaan PTSP bukan merupakan Peraturan Daerah tapi merupakan Keputusan Kepala Daerah, belum semua pelayanan perizinan dan non perizinan dilimpahkan sepenuhnya kepada kelembagaan PTSP, penerbitan perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan kepada PTSP belum semuanya ditandatangani oleh Kepala PTSP, masih ada sebagian Perda yang kurang mendukung kemudahan berusaha di daerah, mekanisme dan tatalaksana perizinan dan non perizinan belum semuanya dituangkan dalam SOP (Standard Operating Prosedur), status kelembagaan PTSP masih yang bentuk bidang pada Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Provinsi Sumatera Barat

Kepala BKPM&PPT Provinsi Sumatera Barat (Ir. Masrul Zein) dan Kepala Bidang PTSP (Delmi, Bsc) yang mendampingi Bapak irwan Prayitno selaku Gubernur Sumatera Barat meninjau langsung pelaksanaan kegiatan proses perizinan dan fasilitas pendukung perlu penguatan kapasitas kelembagaan PTSP di daerah. Lebih lanjut  sehingga dengan demikian tujuan pembentukan  PTSP dapat tercapai yaitu untuk memberikan pelayanan penerbitan perizinan dan non perizinan yang cepat, murah, sederhana, transparan, akuntabel, tidak diskriminasi dan terhindar dari unsur KKN.