Wujudkan ASN Profesional Melalui Penerapan Nilai-nilai ANEKA
Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 08 Mei 2019 13:24:27 WIB
Bukitinggi, InfoPublik - Akuntabilitas, Nasionalisme, Etika Publik, Komitmen mutu dan Anti korupsi (ANEKA) merupakan salah satu poin utama dari lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dimana dikatakan bahwa untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari reformasi birokrasi, perlu ditetapkan aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola, mengembangkan diri, serta mempertanggungjawabkan kinerjanya.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Jabatan Fungsional, Aliyarmen pada sidang aktualisasi Diklat Prajabatan Angkatan XXV, di Aula Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kemdagri Regional Bukittinggi, Kamis (2/5/2019).
Sidang aktualisasi ini diselenggarakan untuk mengevaluasi kinerja masing-masing Praja IPDN yang telah selesai melaksanakan praktek kerja pada berbagai OPD.
Dikatakan bahwa melalui sidang aktualisasi akan ditentukan kelulusan CPNS dari PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi.
“Calon ASN harus mampu menunjukkan integritas, disiplin agar kelak bermanfaat bagi bangsa dan negara, dimanapun bertugas nantinya terapkan nilai-nilai ANEKA,” tegas Aliyarmen.
Sebelumnya, lebih kurang 200 orang Praja IPDN yang berasal dari enam provinsi se-Indonesia telah mengikuti Diklat CPNS sebagai bagian proses untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dipusatkan di PPSDM Kemendagri Regional Bukittinggi. (NYB/ MMC Diskominfo)