Perhutanan Sosial Untuk Mengatasi Permasalahan Tenurial di SUMBAR

Kehutanan () 15 Februari 2017 09:03:24 WIB


Permasalahan kawasan hutan dan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan sampai saat ini masih menjadi isu penting diKehutanan. Untuk mengatasi masalah kehutanan ini yang terus berlarut - larut pemerintah memberikan salah satu solusi dengan menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan NOMOR: P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial. Perhutanan Sosial merupakan Sistem pengelolaan hutan yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pola pemberdayaan dan dengan tetap berpedoman pada aspek kelestarian.

RUANG LINGKUP dari Perhutanan Sosial yaitu Hutan Kemasyarakatan (Hkm), Hutan Desa (HD), Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan di KPH atau Perusahaan dan Hutan Adat.

Kebijakan perhutanan sosial ditujukan untuk mengantisipasi 3 isu utama :

  1.  Ketimpangan distribusi sumberdaya hutan
  2.  Kemiskinan masyarakat sekitar hutan
  3.  Terbatasnya lapangan kerja

Di Sumatera Barat sendiri Kebijakan Prioritas Pembangunan Kehutanan adalah Konservasi dan Perlindungan Hutan dan Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat setempat. Dengan Kebijakan Prioritas tersebut Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat membuat kebijakan Program Kehutanan berupa Pengamanan Hutan Berbasis Masyarakat dengan merujuk Kepada Perhutanan Sosial Berupa HTR/ HKm dan HD dengan tujuan Memberikan akses hukum, akses kelola, akses ke lembaga keuangan dan akses pasar yang lebih luas kepada masyarakat.

Di Sumatera Barat telah ada Perhutanan Sosial yang dibentuk dan dibina oleh Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota. Adapun Sebaran Pehutanan Sosial Di Provinsi Sumatera Barat : Hutan Nagari sebanyak 77 unit, HKm 40 unit, HTR 4 Unit, dan Hutan adat 3 unit.