Hindari Sengketa Informasi Pemilu Melalui Penyediaan Informasi Publik

Hindari Sengketa Informasi Pemilu Melalui Penyediaan Informasi Publik

Berita Utama EKO KURNIAWAN, S.Kom(Diskominfo) 10 April 2019 16:12:34 WIB


Solok Selatan, InfoPublik - Dalam rangka monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik di daerah, Komisi Informasi (KI) Prov. Sumbar melakukan kunjungan kerja ke kantor KPU Kabupaten Solok Selatan, Senin (8/4).

Ketua KI Prov.Sumbar, Adrian Tuswandi menyebutkan, disamping untuk monitoring, kunjungannya juga berkaitan dengan lahirnya Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, dimana pada penerapannya akan berkorelasi erat dengan pelaksanaan pemilu serentak yang tinggal menghitung hari.

Regulasi ini menegaskan, permohonan hingga penyelesaian sengketa informasi pemilu diatur lebih singkat, yaitu selama 14 hari, lebih cepat dari proses ajudikasi normal yang dapat diberikan waktu hingga 100 hari, hal ini mesti dipahami oleh seluruh penyelenggara pemilu.

Dikatakan Adrian, penyediaan informasi merupakan kewajiban seluruh badan publik. Dalam konteks penyelenggaraan pemilu, informasi semestinya dikemas dan disajikan dengan sebaik mungkin, tujuannya tidak lain agar sengketa informasi dapat dihindarkan.

Salah satu langkah yang bisa dilakukan KPU selaku badan publik adalah menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) secara lengkap. “Agar tidak menjadi indikasi lahirnya sengketa  informasi, sediakan DIP pada kanal-kanal informasi yang dimiliki, baik website atau media lainnya,” ujar Adrian.

Ketua KPU Kabupaten Solok Selatan Nila Puspita sangat mengapresiasi langkah KI Sumbar dalam mensosialisasikan langsung Perki nomor 1 tahun 2019.

“Kami akan rumuskan sekaligus mengupayakan langkah-langkah strategis guna melayani masyarakat, khususnya terkait penyediaan informasi kepemiluan," ujarnya. (ISC/ MMC Diskominfo/toeb)