Perangkat Daerah Diminta Konsisten Laksanakan Kegiatan Pembangunan Daerah
Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 31 Juli 2017 12:13:15 WIB
PADANG - Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) diminta untuk konsisten dalam pelaksanaan program pembangunan daerah yang tertuang di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam penyusunan program pembangunan, instansi pemerintah daerah harus berorientasi kepada pencapaian tujuan dari visi dan misi pembangunan daerah yang telah disusun.
Hal itu diingatkan juru bicara Fraksi Demokrat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat H. M. Nurnas dalam rapat paripurna, Senin (31/7). Konsistensi OPD terhadap visi dan misi daerah menjadi penentu tercapainya target RPJMD.
"OPD harus konsisten terhadap tujuan dari pembangunan daerah yang sudah tertuang di dalam RPJMD. Konsistensi ini menjadi penentu bagi tercapainya target pembangunan yang sudah ditetapkan di dalam RPJMD," kata Nurnas.
Nurnas juga menyentil soal penjadwalan tahapan demi tahapan pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Diawali dengan Ranperda perubahan RPJMD yang baru disampaikan, akan berdampak kepada mundurnya banyak kegiatan.
"Bahkan dikhawatirkan banyak kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan karena sisa waktu yang tidak mencukupi lagi. Lebih jauh lagi, kondisi ini sangat berpengaruh kepada pergerakan ekonomi daerah," ungkapnya.
Dia merinci, mestinya, saat ini sudah masuk dalam pembahasan perubahan APBD tahun 2017. Namun, karena perubahan RPJMD saja belum tuntas, tentunya pengajuan nota RKUA PPAS perubahan APBD juga akan terlambat. Selanjutnya, pembahasan RKUA PPAS APBD tahun 2018 juga akan tergeser mundur dari waktu yang seharusnya.
Dia mengingatkan agar ke depan, pemerintah daerah harus mematuhi jadwal yang telah ditetapkan sehingga tidak ada pelaksanaan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang tertunda.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim itu beragendakan tiga hal. Pertama adalah penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2014 tentang Penanaman Modal. Kemudian, penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021 dan Ranperda tentang Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat. *Publikasi.(dprd.sumbarprov.go.id)