Pidato Mendagri pada HUT Satpol PP ke-66 dan Satlinmas ke-54

Pidato Mendagri pada HUT Satpol PP ke-66 dan Satlinmas ke-54

Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 18 April 2016 15:45:00 WIB


SAMBUTAN

MENTERI DALAM NEGERI

PADA APEL BESAR DALAM RANGKA

 

HARI ULANG TAHUN

SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KE-66

DAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KE-54

TAHUN 2016.

Bismillahirrahmanirrahim

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

 

Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua,

Hadirin yang saya muliakan.

 

Praja Wibawa!!!

 

Pertama-tama dan yang paling utama marilah kitapanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas rahmat dan ridho-Nya pada hari ini kita semua dapat hadir di tempat ini untuk bersama-sama mengikuti upacara hari ulang tahun Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat dalam keadaan sehat wal‘afiat.

 

Pada kesempatan yang berbahagia ini, kepada seluruh anggota Satuan Polisi Pamong Praja dimanapun Saudara berada dan bertugas, atas nama pemerintah saya mengucapkan Selamat Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja ke-66 dan kepada anggota Satuan Perlindungan Masyarakat selamat ulang tahun yang ke-54, disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya semoga di usia yang semakin matang ini dapat lebih profesional dan solid dalam mengemban tugas-tugas serta memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat.

 

Peserta Upacara dan Hadirin yang Berbahagia,

 

Peringatan Hari Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat yang kali inimengambil tema “Dengan Semangat HUT Satuan PolisiPamong Praja ke-66 dan HUT Satuan Perlindungan Masyarakat ke-54, Kita Wujudkan Polisi Pamong Praja dan Linmas yang Humanis, Berdedikasi, Disiplin dan Tegas”

 

Peran Satuan Polisi Pamong Praja semakin strategis dengan dimasukkannya urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dalam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Hal tersebut membawa konsekuensi tersendiri bagi organisasi Satuan Polisi Pamong Praja.

 

Pola sikap dan perilaku serta kualitas sumber daya manusia harus benar-benar diperhatikan sehingga mampu menjalankan tugas, kewajiban, serta kewenangannya yang secara tegas telah tertuang dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu sarana prasarana yang memadai jugaharus disediakan. Dengan demikian kehadiran Satuan Polisi Pamong Praja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat benar-benar dapat dirasakan di seluruh lapisan.

 

Peserta Upacara dan Hadirin yang Berbahagia,

 

Keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja merupakan salah satu potensi sumber daya aparatur yang sangat penting dalam pemerintahan daerah. Pada era keterbukaan informasi saat ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi serta dapat membandingkan kualitas pelayanan yang dilakukan oleh aparatur pemerintah. Apabila layanan yang diberikan tidak maksimal, maka secara real time dapat terpublikasi melalui komunikasi sosial on line. Oleh sebab itu, pada kesempatan ini saya menghimbau kepada Kepala Daerah agar menempatkan aparatur di Satuan Polisi Pamong Praja dengan mempertimbangkan secara matang kompetensi dan latar belakang keilmuan yang dimiliki.

 

Perlu saya tekankan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja rentan dengan gesekan kepentingan dan konflik karena kinerjanya yang harus berhubungan langsung dengan masyarakat dan tidak akan mungkin wibawa pemerintahan akan tetap terbangun apabila aparatur penegak regulasinya tidak berkompeten.

 

Peserta Upacara dan Hadirin yang Berbahagia,

 

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2008 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pemerintahan Dalam Negeri di Kabupaten/Kota telah diundangkan dan diimplementasikan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun ini. Sebagai standar pelayanan minimal di kabupaten/kota, bagi sebagian besar daerah, target berdasarkan peraturan ini masih belum dapat dipenuhi. Contohnya pada pelaksanaan patroli yang harus dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, kendala kebutuhan sarana prasarana yang dimiliki menjadi salah satu alasan standar pelayanan minimal ini belum dapat optimal.

 

Oleh karena itu, di samping dana alokasi khusus yang telah diberikan melalui APBN kepada beberapa daerah, Saudara Gubernur dan Bupati/Walikota seyogyanya lebih memberikan perhatian kepada sarana prasarana Satuan Polisi Pamong Praja sehingga indikator pelayanan minimal yang harus dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Prajaterlihat nyata dan kondisi tenteram dan tertib dapat terwujud.

 

Peserta Upacara dan Hadirir yang Berbahagia,

 

Untuk dapat memenuhi harapan masyarakat maka perlu adanya pola sikap dan pola tindak yang harus dimiliki oleh Polisi Pamong Praja. Setidaknya para Polisi Pamong Praja harus memiliki unsur-unsur sebagaimana tema Hari Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat tahun ini yakni memiliki unsur humanis, berdedikasi, disiplin dan tegas.

 

Humanis diperlukan karena objek pelayanan Polisi Pamong Praja adalah warga masyarakat yang sehingga sentuhan manusia sangat dibutuhkan. Salam, Sapa, dan Senyum atau “3S” diperlukan untuk menunjukan bahwa polisi pamong praja adalah pribadi-pribadi yang ramah, yang mampu memberikan ketulusan pelayanan melalui konsep “3S” tersebut.

 

Berdedikasi merupakan hal yang general dan lazim diketahui, namun seringkali kita sering mengabaikan dalam mengaplikasikannya. Istilah abdi praja, bhakti praja, bahkan dalam himne pamong yang selalu dinyanyikan pada setiap akhir penutupan diklat ada penggalan lirik “abdi praja dharma satya nagara bhakti” yang maknanya secara singkat dan tersirat adalah berdedikasi, yakni membaktikan seluruh jiwa raga untuk mengabdi pada tugas-tugas yang diberikan oleh negara untuk masyarakat. Ini berarti bahwa polisi pamong praja harus memiliki totalitas dalam bekerja untuk berbakti kepada nusa dan bangsa.

 

Disiplin merupakan unsur mutlak yang harus dimiliki oleh Polisi Pamong Praja. sebagai penegak peraturan perundang-undangan daerah, maka harus memiliki disiplin yang tinggi, terutama disiplin untuk menertibkan diri sendiri terlebih dahulu sebelum menertibkan orang lain sehingga kemudian akan muncul penghormatan dari masyarakat kepada Satuan Polisi Pamong Praja.

 

Tegas, setiap Polisi Pamong Praja harus memiliki ketegasan dalam bertindak dan tidak boleh ragu

mengambil keputusan. Namun, seluruh ketegasan dan ketidakraguan dalam menjalankan tugasnya haruslah didasari ketentuan perundang-undangan sehingga Polisi Pamong Praja tetap mengedepankan kehati-hatian sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan.

 

Peserta Upacara dan Hadirin yang Berbahagia,

 

Memperhatikan keempat unsur yang harus diaplikasikan dalam bersikap dan bertindak Polisi Pamong Praja tersebut, dapat kita simpulkan bahwa untuk ditempatkan di Satuan Polisi Pamong Praja, mempunyai grade yang ideal. Oleh sebab itu tidak berlebihan apabila saya tekankan sekali lagi bahwa Polisi Pamong Praja merupakan pegawai negeri sipil yang istimewa dan tidak boleh diremehkan.

 

Disamping itu, haruslah dipahami bahwa filosofi keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja merupakan tangan kanan Kepala Daerah karena setiap upaya pembangunan di daerah, amat sangat mustahil terlaksana jika ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang menjadi salah satu tugas Satuan Polisi Pamong Praja belum direalisasikan. Untuk itu, dapat kita simpulkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja adalah salah satu perangkat yang utama bagi jalannya roda pemerintahan di daerah.

 

Peserta Upacara dan Hadirin yang Berbahagia,

 

Pada saat ini rancangan peraturan pemerintah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja sedang dalam proses penyusunan. Ketentuan-ketentuan pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja yang sudah tidak sesuai dan bertentangandengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi akan diselaraskan sehingga meminimalisasikan permasalahan di tataran implementasi. Dan yang paling utama dalam revisi ini adalah menuangkan semangat dan jiwa dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

 

Kedepannya Satuan Polisi Pamong Praja akan mengedepankan sisi-sisi preemtif & preventif melalui mekanisme persuasif, pencegahan, penyuluhan dan mengedepankan model penyelesaian di hulu daripada di hilir, sehingga wajah Polisi Pamong Praja tidak lagi nampak garang dan yang lebih penting adalah benturan-benturan dapat dihindari serta kesadaran masyarakat terhadap peraturan semakin meningkat.

 

Langkah yang harus senantiasa ditempuh untuk itu adalah memberikan desiminasi dan menjadi role modelakan kepatuhan terhadap suatu peraturan.

 

Peserta Upacara dan Hadirin yang Berbahagia,

 

Kementerian Dalam Negeri di mulai dari tahun 2015 telah berupaya memberikan dukungan melalui pemberian dana alokasi khusus bagi satuan polisi pamong praja untuk digunakan dalam pembangunan gedung kantor dan pembelian sarana mobilitas serta prasarana lainnya. Pada tahun ini, Kementerian Dalam Negeri telah mengalokasikan anggaran melalui dana alokasi khusus dengan total Rp. 66.597.530.000,- (enam puluh enam milyar lima ratus sembilan puluh tujuh juta lima ratus tiga puluh ribu rupiah) untuk 54 (lima puluh empat) daerah yang terdiri dari: 5 (lima) provinsi, 38 (tiga puluh delapan) kabupaten dan 11 (sebelas) kota. Dan kedepannya, Kementerian Dalam Negeri akan terus berupaya untuk meningkatkan dukungan peningkatan sarana dan prasarana bagi Satuan Polisi Pamong Praja khususnya dalam pencapaiannya sebagai perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan wajib pemerintah yang berkaitan dengan pelayanan dasar.

 

Peserta Upacara dan Hadirin yang Berbahagia,

 

Saya merasa bangga dan pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kehadiran anggota Polisi Pamong Praja dan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat dalam upaya pemberian pertolongan kepada masyarakat. Pada tayangan pemberitaan di televisi pada saat terjadi bencana, anggota Polisi Pamong Praja dan anggota Satuan Perlindungan Masyarakat melaksanakan tugas mulia ini dengan penuh semangat dan kebanggaan.

 

Tidak lupa juga Saya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas keberhasilan anggota Polisi Pamong Praja dan anggota Satuan Perlindungan Masayarakat dalam pengamanan pemilihan kepala daerah beberapa saat yang lalu. Berkat kesiapsiagaan Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat dan tentunya kerjasama dan komunikasi yang baik antar instansi terkait, salah satu proses demokrasi di daerah yaitu pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat berjalan dengan sangat baik.

 

Peserta Upacara dan Hadirin yang Berbahagia,

 

Sebelum saya akhiri pengarahan ini, ada beberapa hal yang ingin saya tekankan yaitu:

 

  1. Banggalah dan junjung tinggi kehormatan Satuan Polisi Pamong Praja sebagai ladang pengabdianmu kepada bangsa dan negara;
  2. Wujudkan pelayanan prima kepada masyarakat dalam melaksanakan urusan wajib ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
  3. Selalu kedepankan mekanisme preemtif dan prefentif pada setiap upaya penegakan perda dan proses-proses pembinaan dan penertiban kepada masyarakat melalui pola sikap dan pola tindak yang humanis;
  4. Tingkatkan profesionalisme dan humanisme dalam setiap pelaksanaan tugas, dengan terus senantiasa mendekatkan diri kepada masyarakat, membangun jejaring dan komunikasi dengan anggota Polisi Pamong Praja di seluruh Indonesia;
  5. Jaga kedisiplinan diri dan ketegasan dalam bertindak agar kewibawaan Polisi Pamong Praja dapat terjaga.

 

Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan,

 

DIRGAHAYU SATUAN POLISI PAMONG PRAJA

DIRGAHAYU SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

 

Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan berkat, rahmat dan hidayahnya dalam setiappelaksanaan tugas Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat.

 

Sekian dan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr.Wb