Pidato Mendagri yang dibacakan oleh Gubernur pada HUT Pol PP ke-65 dan Linmas ke-53

Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 14 April 2015 02:42:56 WIB


 

MENTERI DALAM NEGERI

REPUBLIK INDONESIA

 

SAMBUTAN

MENTERI DALAM NEGERI

 

PERINGATAN HARI ULANG TAHUN (HUT) SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KE-65 DAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KE-53 TAHUN 2015

 

 

 

Bismillahirrahmannirrahim

 

Assalammu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

 

Yth.   Saudara Ketua DPRD beserta unsur FORKOPIMDA Provinsi Sumatera Barat.

Yth.   Saudara Walikota, Ketua DPRD beserta unsur FORKOPIMDA Kota Sawahlunto.

Yth.   Saudara Bupati / Walikota, Ketua DPRD se Sumatera Barat.

Yth.   Ninik Mamak, Alim Ulama, Cadiak Pandai dan Bundo Kanduang Kota Sawahlunto.

Yth.   Saudara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten / Kota se Sumatera Barat.

Yth.   Para Wartawan, Hadirin dan Undangan yang berbahagia.

 

Selamat pagi dan salam sejahtera bagi kita semua, salam “PRAJA WIBAWA” bagi segenap anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat yang saya cintai dan saya banggakan

 

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas Rahmat, Taufik dan Hidayat-Nya kita dapat hadir bersama-sama mengikuti Acara Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Polisi Pamong Praja ke-65 dan Satuan Perlindungan Masyarakat ke-53 Tahun 2015.

Pada kesempatan yang berbahagia ini, kepada seluruh anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat dimanapun Saudara berada dan bertugas, atas nama pemerintah saya mengucapkan Selamat Ulang Tahun Polisi Pamong Praja ke-65 dan Satuan Perlindungan Masyarakat ke-53, disertai ucapan terima kasih atas pengabdiannya, semoga diusianya yang semakin matang ini Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat dapat semakin professional dan solid dalam mengemban tugas-tugasnya, serta memberikan perlindungan yang maksimal kepada masyarakat di setiap kejadian bencana

 

Hadirin yang saya hormati,

Peringatan Hari Ulang Tahun Polisi Pamong Praja ke-65 dan Hari Ulang Tahun Perlindungan Masyarakat ke-53 kali ini mengambil tema ” Dengan Semangat Hari Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja ke-65 dan Hari Ulang Tahun Satuan Perlindungan Masyarakat ke-53 Kita Tingkatkan Kemampuan Profesional Anggota Dalam Penegakan Peraturan Daerah, Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Umum, Serta Pemberian Pertolongan Kepada Masyarakat ”.

Tema ini sangat tepat disampakan pada kondisi saat ini seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Hadirin yang saya hormati,

Peran strategis Satuan Polisi Pamong Praja dalam pelaksanaan pemerintahan di Daerah dijelaskan pada Pasal 12 ayat (1) huruf “e” Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dengan dimasukkannya urusan ketentraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dalam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, sejajar dengan lima urusan dasar lainnya yakni urusan Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, serta urusan Sosial. Konsekuensi logisnya adalah organisasi yang menanganinya harus benar-benar professional, dan memenuhi kriteria Standar Pelayanan Minimal, agar masyarakat benar-benar mendapatkan pelayanan yang maksiamal atas urusan wajib yang harus dilaksanakan Pemerintah Daerah tersebut.

 

Hadirin yang saya banggakan,

Sebagai urusan wajib yang harus dilaksanakan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 255 ayat (1) telah mengamanatkan Pembentukan Satuan Polisi Pamong Praja untuk menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan Ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat.

Inilah yang kiranya perlu dipahami oleh Kepala Daerah bahwasanya secara filosofis keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja merupakan Tangan Kanan Kepala Daerah. Karena setiap upaya pembangunan di daerah mustahil terlaksana apabila tertib dan tenteram belum tercapai.

Untuk itu, saya ingin sampaikan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat adalah institusi yang sangat penting dan strategis bagi jalannya roda pemerintahan di daerah.  

Sejalan dengan hal tersebut, peran strategis Satuan Polisi Pamong raja dan Perlindungan Masyarakat harus menjadi perhatian Pemerintah Daerah, tanpa perhatian yang serius dan dukungan oleh Pemerintah Daerah, maka hasil yang dicapai tidak akan optimal.

 

Hadirin yang saya hormati,

Peningkatan peran Satuan Polisi Pamong Praja yang harus melaksanakan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. Ini tentu saja menuntut adanya perubahan pola pikir, pola sikap dan pola tindak dari para Polisi Pamong Praja, karena selama ini tergambar dalam benak masyarakat tentang sikap dan tindakan Polisi Pamong Praja yang kasar, beringas, dan sewenang-wenang.

Hal tersebut kemungkinan disebabkan oleh peran media yang menempatkan masyarakat dalam posisi inferior dibanding dengan Polisi Pamong Praja sehingga harus senantiasa dibela meskipun belum tentu benar. Kemungkinan yang lain disebabkan oleh penyelenggaraan yang tidak professional dan proporsional sesuai ketentuan standar operasional prosedur yang ada, sehingga seringkali lebih mengedepankan kecepatan untuk menyelesaikan perintah tugas, sehingga nilai-nilai humanisme terabaikan.

Hadirin yang saya hormati dan banggakan,

Semangat yang ada pada Polisi Pamong Praja bisa menjadi bumerang ketika tidak didukung dengan profesionalitas. Hal ini disebabkan hanya mengutamakan kerja keras, tanpa didukung dengan kerja cermat dan kerja cerdas.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri mendorong profesionalisme Polisi Pamong Praja melalui jabatan fungsional berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birukrasi Nomor 4 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja dan Angka Kreditnya.

Melalui Jabatan Fungsional tersebut diharapkan Polisi Pamong Praja akan diisi oleh orang-orang yang professional yang memiliki kompetensi di bidang tugasnya, sehingga tidak hanya mengandalkan otot semata, namun juga pikiran dan perasaannya, atau dalam istilah yang sedang tren saat ini adalah Body, Mind, and Soul. Yaitu menggunakan tubuhnya secara trampil sesuai prosedur yang ada, menggunakan pikirannya untuk memahami pengetahuan dan peraturan yang menjadi pijakan tindakannya serta menggunakan perasaannya untuk menyentuh nilai-nilai humanisme yang ada di masyarakat.

Dengan demikian kewibawaan Satuan Polisi Pamong Praja bukan diukur dari pakaian dan atributnya, melainkan dari konsistensinya menegakkan aturan secara proporsional dan professional. Disinilah tonggak profesionalitas Satuan Polisi Pamong Praja dimulai.

 

Hadirin yang saya hormati,

Profesionalitas tugas Polisi Pamong Praja tidak mungkin dapat terwujud tanpa didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai. Saya mendapat laporan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja masih banyak yang belum memiliki gedung kantor yang memadai, sarana mobilitas yang cukup serta anggaran yang proporsional.

Kementerian Dalam Negeri sebagai instansi Pembina Satuan Polisi Pamong Praja pada tahun 2015 melalui Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum telah memberikan Dana Alokasi Khusus (DAK) kepada 54 (lima puluh empat) daerah yang terdiri atas 3 (tiga) Provinsi, 9 (Sembilan) Kota dan 42 (empat puluh dua) Kabupaten dengan total anggaran sebesar                   Rp. 126.000.000.000,- (seratus dua puluh enam milyar rupiah) untuk pembangunan gedung kantor dan pembelian sarana mobilitas dan prasarana lainnya. Mudah-mudahan pada tahun 2016 alokasi Dana Alokasi Khusus bagi Satuan Polisi Pamong Praja dapat ditingkatkan lagi.

Harapan saya, melalui dukungan Dana Alokasi Khusus tersebut dapat menjadi pendorong Pemerintah Daerah untuk semakin memperhatikan eksistensi Satuan Polisi Pamong Praja sehingga tugas yang diemban dapat dilaksanakan secara optimal.

 

Hadirin yang saya hormati dan banggakan,

Pada tanggal 28 November 2014 yang lalu saya telah menandatangani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Masyarakat. Melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut diharapkan semakin memperjelas posisi, tugas dan peran Satuan Perlindungan Masyarakat, sehingga pelayanan kepada masyarakat terkait pertolongan pertama dalam situasi bencana dapat dilakukan secara maksimal.

Mengingat sampai dengan saat ini masih terdapat daerah yang belum mengimplentasikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, pada kesempatan ini saya berharap agar segera melakukan percepatan implementasi Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut untuk memudahkan koordinasi baik antar daerah maupun antar daerah dengan pemerintah pusat sehingga efektifitas pemberian komando dalam pelaksanaan tugas pertolongan pertama dalam situasi bencana dapat berjalan dengan lancar dan baik.

Hadirin yang saya hormati dan banggakan,

Sebelum saya akhiri pengarahan ini, ada beberapa hal yang ingin saya tekankan,

  1. 1.Polisi Pamong Praja adalah Pegawai Negeri Sipil dengan kemampuan dan kewenangan lebih yang tidak dimiliki Pegawai Negeri Sipil lain, bangga dan junjung tinggi kehormatan ini dengan disiplin dan kinerja yang baik. “Bukan Senjata Wibawa Kalian, Tapi Wibawa Adalah Senjata Kalian”.
  2. 2.Kerahkan seluruh kemampuan, daya dan upaya dalam melaksanakan tugas membantu Kepala Daerah mewujudkan amanat Undang- Undang dalam menegakkan Perda dan Perkada, menyelenggarakan Ketertiban umum dan Ketenraman masyarakat serta Perlindungan masyarakat.
  3. 3.Tingkatkan profesionalisme dan humanism dalam setiap pelaksanaan tugas, dengan terus senantiasa mendekatkan diri kepada masyarakat, membangun jejaring dan komunikasi dengan anggota Polisi Pamong Praja di seluruh Indonesia.
  4. 4.Jaga selalu kewaspadaan dini kalian agar senantiasa siap untuk memberikan pertolongan kepada masyarakat dalam situasi bencana apapun.

 

Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan pada kesempatan ini,

 

“DIRGAHAYU SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KE-65”

“DIRGAHAYU SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT KE-53”

Semoga Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa memberikan berkat, rahmat dan hidayahnya dalam setiap pelaksanaan tugas Polisi Pamong Praja. Amin …

Sekian dan terima kasih.

 

 

 

Wasalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

MENTERI DALAM NEGERI

 

dto

 

TJAHJO KUMOLO