Sumbar Putihkan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB

Sumbar Putihkan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB

Berita Utama () 01 Februari 2016 19:19:31 WIB


Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menghapuskan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan sanksi administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor mulai 1 Februari hingga 31 Maret 2016.

 
"Surat Keputusan (SK) gubernurnya sudah ada. Ini untuk membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Silahkan dimanfaatkan kesempatan ini," kata Kepala UPTD (Unit Pelaksana Teknik Daerah) Pelayanan Pendapatan Provinsi Sumbar, Jaya Isman di Padang, Jumat.
 
Ia mengatakan, jumlah tunggakan pajak kendaraan di Sumbar cukup banyak, sekitar 200 ribu kendaraan.
 
"Angka itu terhitung dari 2005-2015," katanya.
 
Selama ini, untuk meningkatkan penerimaan pajak, pihaknya telah berupaya semaksimal mungkin. Salah satunya, bekerja sama dengan kelurahan, terutama untuk mengirimkan pemberitahuan tunggakan pajak ke alamat wajib pajak.
 
"Kita juga sudah membuat beragam jenis layanan pembayaran pajak diantranya pelayanan jemput ke alamat (quick responce), "drive thrue", pajak "corner" dan pajak keliling. Harusnya tidak ada alasan lagi bagi pemilik kendaraan untuk menunggak pajak. Tetapi nyatanya, tetap masih ada," katanya.
 
Ia berharap, dengan kebijakan pemutihan sanksi pajak ini, pemilik kendaraan yang menunggak akan tergerak untuk melunasi pajak kendaraannya, dan ke depan bisa menjadi pembayar pajak yang taat.
 
Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur Sumbar, Reydonnyzar Moenek mengingatkan, pemutihan denda pajak tersebut bukan berarti pajak kendaraan yang tidak perlu dibayar.
 
"Pajaknya tetap dibayar, hanya sanksi dendanya yang dihapuskan," katanya saat peluncuran samsat dan SIM Corner di Plaza Andalas (PA), di Padang beberapa waktu lalu.
 
Meski demikian, ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan tersebut, karena jika melewati batas itu, wajib pajak dikenai aturan normal kembali.
 

Pajak kendaraan bermotor di Sumbar memberikan kontribusi sekitar 70 sampai 80 persen terhadap pendapatan daerah. Semakin banyak tunggakan pajak kendaraan, akan berimbas negatif pada pendapatan daerah yang berimplikasi tidak maksimalnya pembangunan di daerah.

 

sumber :http://dpkd.sumbarprov.go.id/berita/read/707-sumbar-putihkan-sanksi-administrasi-pkb-dan-bbnkb.html