GERAKAN PRAMUKA, AGAR MAMPU MEMERANKAN DIRI SESUAI UU

GERAKAN PRAMUKA, AGAR MAMPU MEMERANKAN DIRI SESUAI UU

Berita Utama () 11 Desember 2015 18:32:39 WIB


PADANG,…Sebagai organisasi kepanduan, Gerakan Pramuka agar mampu memerankan diri sesuai Undang- undang, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, dinamis seiring perkembangan zaman, kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Sumbar, H. Priadi Syukur, ketika menyampaikan amanatnya pada pembukaan,’’ Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Lanjutan ( KML ) Tahun 2015’’, yang digagas Dispora Provinsi Sumatera Barat bekerja sama dengan Kwarda 03 Sumbar, Kamis malam 10/ 12 di Pusdiklatda Padang Besi.

Sehingga lanjut Priadi Syukur, eksistensi Gerakan Pramuka akan tetap mendapat apresiasi yang tinggi ditengah- tengah masyarakat, sehingga Gerakan Pramuka tersebut dapat menjadi solusi terhadap persoalan- persoalan sosial yang ada ditengah masyarakat.

Priadi Syukur juga menyampaikan, seperti diketahui pengelolaan suatu organisasi tidak terlepas dari persoalan pendanaan, namun Gerakan Pramuka sebagai organisasi yang besar, sudah selayaknya lepas akan ketergantungan pendanaan dari pemerintah. Salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah membangun unit- unit usaha bersama.

Disampaikan juga, Gerakan Pramuka memiliki peranan yang strategi dalam membina perkembangan generasi muda berkepribadian, berwatak dan berbudi pekerti luhur dengan kecerdasan serta keterampilan yang tinggi untuk menjadi jiwa entrepreneurship.

Salah satu upaya untuk mewujudkan langkah- langkah tersebut, adalah melalui pembinaan pramuka yang dilakukan hari ini. Pembinaan itu tidak saja melibatkan pemuda, namun hendaknya melibatkan semua pihak seperti, pemerintah, tokoh agama, tokoh adat, orang tua, guru, tokoh politik, tokoh akademik, pengusaha dan lain- lain.

“ kita berharap kegiatan kursus yang dilaksanakan hari ini, agar dapat dijalani dengan baik, sehingga apa yang diperoleh dari narasumber nanti dapat dipraktekkan serta di tularkan pada anak didik khusunya pemuda dan masayarakat pada umunya,’’ kata Priadi Syukur.

Sementara itu panitia pelaksana, Kepala Bidang Pengembangan Pemuda Dispora Sumbar, Ely Ditra menerangkan, dasar pelaksanaan kegiatan KML yang dilakukan dari tanggal 10 sampai 16 Desember ini adalah, Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, serta Undang- Undang 40 Tahun 2009 tentang pemuda. Sedangkan yang ikut kegiatan sebanyak 42 orang, mencakup unsur Pembina pramuka yang telah mengikuti kursus mahir dasar, dari Kabupaten/ Kota se- Sumatera Barat.

‘’ narasumber berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumatera Barat, Korem 032 Wirabraja, BNN, dan tim pelatih Pembina pramuka KML Tahun 2015,’’ terang Ely Ditra yang juga menjabat sebagai Plt. Sekretaris Dispora ini mengakhiri. ( MUL )