KERAPATAN ADAT NAGARI (KAN), DINILAI

Artikel () 16 Juli 2013 05:23:48 WIB


Ketika saya ikut terlibat dalam Tim Penilai KAN pada dua tahun belakangan ini, pertanyan pembuka saya sebelum masuk pada substansi pertanyan selalu saya awali dengan menanyakan “baa pandapek mak datuak dengan diadokannyo penilaian KAN ko ?”. semua pengurus KAN yang kebagian dengan pertanyaan saya itu menjawab “salamo dunia takambang yo baru kaliko kami ko dinilai, sanang jo bangga kami pak, be kolah kami ko dapek juara atau ndak, tapi nan jaleh alah ado perhatian pamarentah ka kami”.

Bila kita analisa lebih dalam jawaban para mak datuak tadi, paling tidak ada dua hal penting yang dapat kita simpulkan sebagai masukan pada kita, pertama; memang harus kita akui bahwa belum ada selama ini penilaian yang dilakukan oleh pemerintah (daerah) terhadap lembaga KAN, kedua; seakan adanya atmosfir dan dorongan oleh pemerintah daerah bagi kepengurusan KAN sebagai upaya pemberdayaan organisasi.

Jawaban para mak datuak diatas saya kira sangat beralasan, oleh karena adanya perlakukan yang berbeda dengan lembaga lain yang ada dinagari, sebutlah misalnya pemda selalu mengadakan penilaian terhadap wali nagari, nagari rancak/berprestasi bahkan sekretaris wali nagari, sementara penilaian KAN baru ada sejak dua tahun terakhir, walaupun harus kita akui juga bahwa KAN bukanlah termasuk perangkat pemerintahan didaerah, tetapi paling tidak kita sudah melupakan lembaga ninik mamak/pangulu yang sudah di akui keberadaannya melalui peraturan daerah, sementara dipihak lain kita sangat memerlukan keberadaannya, semisal ketika ada acara, ninik mamak selalu diminta untuk hadir dengan pakaian kebesarannya, tetapi lembaganya kita abaikan.

Sebagai lembaga yang menaungi para ninik mamak (penghulu adat) di nagari, maka peran lembaga KAN akan memberikan konstribusi yang tidak sedikit dalam upaya pemasyarakatan nilai-nilai adat ditengah kehidupan masyarakat nagari.

Persoalan yang sering ditemukan adalah kurang berperannya lembaga KAN dalam menjalankan fungsinya, sehingga tidak jarang masyarakat nagari sering kehilangan jati dirinya sebagai masyarakat yang beradat yaitu dengan banyaknya terjadi pelanggaran adat dan bahkan ada yang acuh dengan adat. Persoalan diatas muncul lebih disebabkan oleh dua hal, pertama; kurangnya perhatian pengurus KAN dalam mengurus organisasinya, kedua; minimnya sumberdaya manusia pengurus KAN. Dalam kondisi seperti ini, muncul banyak keprihatinan, kekecewaan dan sikap apatis terhadap eksistensi lembaga KAN itu sendiri.

Berangkat dari keprihatinan banyak pihak dalam berbagai proses delebrasi publik di Sumatera Barat, khususnya terhadap kondisi masih rendahnya pemahaman dan aktualisasi nilai-nilai adat dalam kehidupan bermasyarakat di daerah ini, telah memunculkan banyak tudingan bahwa perhatian Pemerintah Daerah di Sumatera Barat terhadap pembinaan kehidupan beradat di daerah ini cenderung semakin rendah.

Namun tudingan ini tidak sepenuhnya benar, mengingat tanggung jawab pembinaan kehidupan bermasyarakat (beradat) dan beragama, bukanlah semata-mata tanggung jawab pemerintah daerah, namun juga menjadi tanggungjawab multi stakeholders di daerah ini, baik ulama, tokoh adat serta masyarakat.

Maka salah satu upaya dalam pembinaan lembaga KAN tersebut adalah perlunya dilakukan penilaian KAN terbaik di Sumatera Barat. Dengan demikian akan dapat mendorong para pengurus KAN untuk berbenah dalam mengurus organisasinya, sehingga eksistensi KAN akan semakin dirasakan masyarakat nagari dalam mengaktualisasikan nilai-nilai adat di nagari sebagai salah satu manifestasi filosofi “Adat Basandi Syarak – Syarak Basandi Kitabullah” (ABS-SBK) di tengah-tengah masyarakat.

Dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2010 – 2015, salah satu misi pembangunan Sumatera Barat adalah mewujudkan tata kehidupan yang harmonis, agamais, beradat dan berbudaya berdasarkan falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah”.

Dengan tujuan:

  1. 1.Terciptanya kehidupan masyarakat madani yang harmonis dan agamais
  2. 2.Diwarisinya dan diamalkannya nilai-nilai kearifan adat dan budaya
  3. 3.Terujudnya optimalisasi peran lembaga adat dan lembaga agama dalam kehidupan

       masyarakat.

Penjabaran misi tersebut dituangkan pada prioritas PERTAMA dari 10 prioritas pembangunan Sumatera Barat yakni “Pengamalan Agama dan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) Dalam Kehidupan Masyarakat Sumatera Barat.

Biro Bina Sosial selaku Koordinator Prioritas PERTAMA yakni “Pengamalan Agama dan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) telah, sedang dan akan melakukan berbagai program dan kegiatan, salah satunya dengan melakukan penilaian terhadap KAN.

Ada beberapa permasalahan kongkrit yang perlu dipahami dalam melihat eksistensi lembaga KAN, arl sbb:

  1. 1.
  2. 2. Dalam menggerakkan organisasi perlu didukung oleh SDM yang memadai, namun hampir diseluruh pengurus KAN dapat dipastikan mempunyai SDM yang rendah dalam berorganisasi.
  3. 3. Organisasi yang maju mesti didukung dengan dana yang memadai. Organisasi KAN akan melemah ketika pengelolaan keuangannya tidak jelas dan pasti, disamping kurangnya kemampuan untuk mencari sumber pendapatan yang sah.
  4. 4. Masih banyaknya KAN yang belum memilik Kantor, seharusnya pemda membantu pengadaannya.

Dalam melakukan penilaian KAN, Biro Binsos selaku penanggung jawab kegiatan telah melibatkan beberapa SKPD dan lembaga seperti LKAAM, MUI, BPM dan Disbudpar yang tergabung dalam TIM Penilai KAN Tingkat Provinsi.

Tim Penilai KAN Provinsi bertugas melakukan penilaian terhadap KAN yang sudah ditetapkan oleh Bupati/Walikota sebagai juara di daerahnya, dengan dua bentuk penilaian, pertama; penilaian kelengkapan administrasinya dan kedua; penilaian lapangan.

Dalam melakukan penilaian lapangan, Tim Penilai Provinsi dilengkapi dengan indikator penilaian sbb:

  1. I.ASPEK KELEMBAGAAN
  2. 1.Keberadaan Kantor (milik sendiri, menumpang, sewa, tidak memiliki, dll )
  3. 2.Sarana prasarana (minim, sedang, memadai)
  4. 3.Kondisi Kantor (layak, kurang layak, tidak layak, dalam pembangunan dll)
  5. 4.Kelengkapan perkantoran (minim, sedang, memadai)
  6. 5.Sumber dana
    1. II.ASPEK PENYELENGGARAAN ADAT
    2. 1.Pengembangan dan pelestarian nilai-nilai adat dan budaya
    3. 2.Pengamalan adat dalam suku dan kaum
    4. 3.Dukungan keterlibatan tokoh adat
    5. 4.Kebijakan dalam pelestarian adat istiadat
    6. 5.Simbol/lambang bangunan/kantor KAN/balai adat mencerminkan nilai-nilai

     ABS-SBK

  1. III.ASPEK KOMPETENSI
  2. 1.Penyelenggaraan organisasi
  3. 2.Tupoksi/SOTK Suku/Kaum
  4. 3.AD/ART
  5. 4.Sumber Daya Manusia KAN
  6. 5.Penyelasian kasus perdata adat
  7. 6.Tatakelola keuangan dan aset adat
  8. 7.Ketua KAN seorang panghulu
    1. IV.ASPEK KERJASAMA ANTAR LEMBAGA
    2. 1.Keterlibatan dengan lembaga lain dalam pelestraian nilai adat & budaya
    3. 2.Harmonisasi hubungan antar lembaga yang ada di nagari
    4. 3.Inovasi penyebaran nilai-nilai filosofi ABS-SBK dengan lembaga lain
    5. 4.Kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota/Kecamatan.
    6. 5.Produk kerjasama

Untuk tahun-tahun mendatang, Idikator penilaian diatas terus akan dilakukan perbaikan dan penyempurnaan sesuai dengan kebutuhan penilaian.

Penilaian KAN telah dilakukan sejak tahun 2011, untuk tahun 2012 penilaian telah dilakukan sejak awal bulan Mai sampai akhir Juli, hadiahnya telah diserahkan oleh Bapak Gubernur pada Upacara Penurunan Bendera tanggal 17 Agustus 2012 dilapangan Kantor Gubernur Sumatera Barat.

Hasil penilaian KAN 2012 sbb:

Juara 1 KAN Lubuk Kilangan Kecamatan Lubuk Kilangan Kota Padang

Juara 2 KAN Barulak Kecamatan Tanjung Baru Kabupaten Tanah Datar

Juara 3 KAN Lubuk Basung Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam

Harapan 1 KAN IV Koto Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya

Harapan 2 KAN Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu Kabupaten Solok Selatan

Harapan 3 KAN Payakumbuh Timur Kec. Payakumbuh Timiur Ko.  

Payakumbuh

Bila kita ingin jujur, memang sejak kepemimpinan Irwan – MK baru dilakukan penilaian KAN, namun sayang masih saja ada Bupati yang tidak punya perhatian terhadap penilaian KAN ini, pada dua tahun penilaian, masih saja ada Kepala Daerah yang tidak ikut serta dalam penilaian KAN ke Tingkat Provinsi, tentunya dengan berbagai alasan.

Kita berharap untuk tahun mendatang semua Kabupaten (minus Kepulauan Menatawai) hendaknya ikut dalam ajang kompetisi ini sebagai salah satu wujud perhatain pemda terhadap kelembagaan ninik mamak.

Dengan terlaksananya penilaian KAN ini diharapkan setidak-tidaknya dapat memberikan hasil sbb:

  1. Adanya upaya dari pengurus KAN untuk membenahi organisasinya dalam menjalankan fungsinya dibidang pemasyarakatan nilai-nilai adat.
  2. Adanya perhatian pemerintah daerah dalam mendorong kelembagaan KAN secara maksimal.
  3. termotivasinya Pengurus dalam mengelola organisasi KAN serta berpacu dalam prestasi

(Karimis, SH, MM ; Bagian Kebudayaan Biro Binsos)