HEBOH ... ADA ALIRAN SESAT DI SUMBAR

HEBOH ... ADA ALIRAN SESAT DI SUMBAR

Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 09 November 2015 15:19:42 WIB


Padang, Satpol PP Sumbar --- Sumatera Barat heboh dengan penyebaran aliran sesat, seperti yang beritakan media massa sumbar baru-baru ini, ajaran sesat ini bisa berkembang dan menyebar ke berbagai pelosok daerah Ranah Minang, bisa menimbulkan keresahan pada masyarakat dan bisa bisa berkembang dan menyebar ke berbagai pelosok daerah termasuk di Kota Padang, apalagi masyarakat Sumbar mayoritas memeluk agama Islam

Sesuai dengan data Badan Koor­dinasi Pengawas Aliran Keper­cayaan (Bakorpakem) Sumbar mencatat 33 aliran kepercayaan yang ada di Sumbar berada dalam pengawasan dan diantaranya ada 9 aliran yang dilarang, seperti aliran  Jami’atul Islamiyah, Islam Murni, Islam Jama’ah, Inkarsunnah, Ajaran Darul Arqam, Jema’at Ahmadiyah Indonesia, Thariqat Naqsyaban­diyah Yayasan Kiblatul Amin II, dan Ajaran Al Qiyadah Islamiyah, Pengajian Abdul Karim Jamak.

Namun akhir-akhir ini berkembang juga aliran Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR) di Kabupaten Pesisir Selatan dan Jamiatul Islamiyah (JI) yang dibawa Abdul Karim Jamak. Aja­ran tersebut terus berkem­bang dengan sistem mendatangi rumah-rumah warga, hingga pengikutnya ratusan orang.

Tahun lalu Badan Koordinasi Pengawasan Aliran dan Kepercayaan (Bakor Pakem) Kabupaten Pessel pernah melakukan penutupan sarana ibadah yang mereka bangun di Kampung Jinang Tarusan yang merupakan suatu aliran sekte Al-Qiyadah Islamiah, yang awalnya dipimpin oleh Ahmad Mhusaddeq, kemudian mereka kembali membangun sarana ibadah Al-Qiyadah dan berubah namanya menjadi Komunitas Milah Abrahan (KOMAR), dan terakhir barulah menjadi Gerakan Fajar Nusantara (GAFATAR).

Menurut Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat (Ir. Afrin Jamal) “aliran GAFATAR adalah aliran sesat yang jelas-jelas menyimpang dari ajaran agama Islam, untuk itu perlu ketegasan dari MUI Provinsi Sumatera Barat mengeluarkan Fatwa bahwa aliran Gafatar adalah aliran yang menyesatkan”.

Menyangkut aliran sesat ini perlu dilakukan pengawasan dan penertiban agar keberadaan Gafatar tidak menyebarluas ke masyarakat lagi, karena sudah meresahkan masyarakat dan sangat membahayakan bagi generasi muda dan bisa menganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat dalam beribadah.

Untuk mengantisipasinya perlu dilakukan koordinasi dan kerjasama dengan aparat yang terkait seperti Bakor Pakem, Muspida Plus Pemda Provinsi (Satpol PP), MUI, TNI, Polisi, Kemenag dan lainnya, ujar Afrin Jamal.

Selanjutnya Afrin Jamal juga mengharapkan agar pengawasan terhadap aliran ini dapat dilakukan terus dalam mendektesi dini supaya aliran sesat lainnya tidak berkembang lagi di Sumatera Barat ini dan perlu dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat, apabila didaerahnya terdapat hal yang mencurigakan menyangkut aliran sesat, dapat melaporkan kepada pihak yang berwenang.

(by Novear)