KEMBANG API DAN MERCON DILARANG BEREDAR DI SUMATERA BARAT
Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 21 Juli 2013 02:23:10 WIB
“KEMBANG API DAN MERCON ” dilarang
Dalam rangka peningkatan Kewaspadaan dan Pengamanan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat, perlu menyikapi Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor : 332/509/Satpol. PP - 2013, perihal Pemeliharaan Ketentiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Menghadapi Bulan Suci Ramadhan Tahun 2013/1434 H, untuk menciptakan suasana yang aman dan nyaman serta kondusif dalam pelaksanaan ibadah Bulan Suci Ramadhan, perlu disampaikan kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap hal yang dapat memicu terjadinya bahaya pencurian dan bahaya kebakaran rumah yang ditinggal mudik oleh pemiliknya.
Diharapkan kepada Aparat Satpol. PP untuk dapat berperan aktif melakukan kegiatan pemeliharaan Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan melakukan penertiban dan melarang penjualan, pengedaran, pemakaian Kembang Api, Mercon dan meriam bambu dan sejenisnya yang dapat menimbulkan gangguan penyelenggaraan Ibadah Ramadhan, terutama dilingkungan pemukiman masyarakat.
Kasatpol. PP Provinsi Sumatera Barat (Ir. H. Edi Aradial, MBA) menjelaskan ”Masyarakat harus bisa mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah”, agar pedagang tidak menjual Kembang Api/mercon dan sejenisnya tanpa alasan apapun, apabila tertangkap oleh aparat Satpol. PP akan langsung menyita barang-barang tersebut, selanjutnya Kasatpol. PP Provinsi Sumatera Barat juga mengingatkan juga buat pengusaha Kafe, bar, Restoran khususnya hiburan malam, agar dapat menutup pada saat umat Islam beribadah, untuk menghindari tindakan anarkis dari ormas-ormas.
Tidak hanya penjualan Kembang Api/Mercon atau aneka permainan yang dapat membahayakan seperti senjata mainan anak-anak yang dapat mencederai atau melukai, yang akhirnya dapat menimbulkan konflik. Dan juga mengatur dan menertibkan jam operasi tempat penyewaan permainan Play Station dan Warnet. Melarang restoran/ rumah makan/ warung kelambu/ warung kopi/ dan sejenisnya yang beroperasi atau buka pada siang hari pada bulan Ramadhan.
Dalam hal ini Gubernur Sumatera Barat ( Irwan Prayitno) juga berharap kepada masyarakat non Muslim senantiasa menjaga dan saling menghormati dengan umat Muslim yang sedang menjalankan Ibadah Puasa.
Selanjutnya Gubernur Sumatera Barat diharapkan kepada Satpol. PP dan stakeholders terkait lainnya sesuai dengan Tupoksi bersinergi dan berperan aktif melakukan kegiatan memelihara Ketentraman dan Ketertiban Umum agar masyarakat dapat melaksanakan Ibadah secara aman dan nyaman. (NAA)
Berita Terkait Lainnya :
- PRODUKSI KAYU BULAT SUMATERA BARAT
- PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT NOMOR 78 TAHUN 2010
- LAJU PERTUMBUHAN EKONOMI SEKTORAL DI SUMATERA BARAT TAHUN 2005-2009
- PERANAN SEKTOR EKONOMI DALAM PDRB ATAS DASAR HARGA BERLAKU (ADHB) DI SUMATERA BARAT TAHUN 2006-2009 (%)
- EVALUASI KINERJA MAKRO BIDANG PEMBANGUNAN EKONOMI DI SUMATERA BARAT TAHUN 2006-2009