SATPOL PP SUMBAR MELAKSANAKAN BIMTEK PENINGKATAN SDM UNTUK MENUJU PROFESIONALISME

SATPOL PP SUMBAR MELAKSANAKAN BIMTEK PENINGKATAN SDM UNTUK MENUJU PROFESIONALISME

Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 04 November 2015 14:15:44 WIB


Padang, Satpol PP Sumbar --- Hari ini Satpol PP Provinsi Sumatera Barat gelar Bimbingan Teknis Peningkatan Sumber Daya Manusia Satuan Polisi Pamong Praja se Sumatera Barat tahun 2015 (4/11/2015), Kegiatan Bimbingan Teknis ini dilaksanakan berdasarkan DIPA Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan selama 3 (tiga) hari mulai dari tanggal 4 s/d 7 November 2015 yang diikuti oleh seluruh Kasatpol PP dan kabid atau kasi se Sumatera Barat di Hotel Grand Zuri Padang yang berjumlah 80 peserta.

 

Kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan memberikan pemahaman dan pengetahuan agar terpeliharanya stabilitas politik dalam penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah sumatera barat, meningkatnya kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam memahami melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan dan penegakan perda secara profesional, konsisten dan berkelanjutan sebagai upaya perwujudan penegakan hukum.

 

Adapun narasumber yang akan memberikan materi pada kegiatan ini adalah sebagai berikut :

 

  1. Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, dengan judul “Reformasi Birokrasi Dalam Rangka Peningkatan SDM Personil Satpol.PPdi Lapangan”.
  2. Direktur Pol PP & Linmas Kementerian Dalam Negeri, dengan judul “Kebijakan Umum Kementerian Dalam Negeri Dalam Rangka Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat Serta Perlindungan Masyarakat di Daerah”.
  3. Kasubdit Peningkatan Kapasitas SDM pada Direktorat Pol PP dan Linmas, dengan judul “Strategi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Aparatur Personil Satpol.PP Terhadap Operasional di Lapangan”
  4. Ketua Komisi IDPRD Provinsi Sumatera Barat, dengan judul“Bentuk Dukungan DPRD Kepada Pemerintah Daerah Untuk Mewujudkan Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat”
  5. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sumatera Barat, dengan judul makalah “Peningkatan SDM Pol PP Sumatera Barat "
  6. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi, dengan judul makalah Strategi Pembinaan Operasional Penyelenggaraan KetertibanUmum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Bukittinggi

 

Selanjutnya peserta Bimbingan Teknis melaksanakan pratek lapangan di Kota Bukittinggi dalam proses penegakan perda dan peradilan tindak pidana ringan (tipiring) oleh Satpol PP dan PPNS.

 

Sebagaimana Undang-undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah khususnya pada pasal 12 ayat (1) huruf e bahwa ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat adalah urusan wajib yang bersifat pelayanan dasar. Ditambah pada pasal 255 menyatakan bahwa dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja adalah untuk menegakan Perda, Perkada menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat. Hal ini berarti bahwa Satuan Polisi Pamong Praja merupakan lembaga yang bertanggunajawab terhadap urusan wajib dimaksud.

 

Untuk dapat melaksanakan tugas pokoknya dengan baik, Satuan Polisi Pamong Praja harus didukung dengan Sumber Daya Manusia yang kompeten serta dasar hukum operasional yang efektif. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para peserta Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Satuan Polisi Pamong Praja se-Sumatera Barat Tahun 2015 berkomitmen dalam mewujudkan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di Sumatera Barat dengan pokok-pokok pikiran sebagai berikut :

  1. Implementasi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja wajib berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memegang teguh azas satuan, humanis dan persuasif dalam rangka menciptakan tatanan kehidupan masyarakat yang lebih baik serta menjaga wibawa penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
  2. Sinergitas dan Sinkronisasi pelaksanaan program dan kegiatan, serta keseragaman substansial dari visi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Satpol PP Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Provinsi Sumatera Barat melalui kegiatan Rapat Forum Komunikasi secara berkala dan berkesinambungan.
  3. Peningkatan kapabilitas, kompetensi, kecerdasan intelektual dan emosional yang diimbangi dengan kemampuan fisik yang prima merupakan syarat mutlak aparatur Satpol PP. Untuk itu, maka pola rekrutmen, pembinaan dan diklat wajib dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diboboti dengan pelaksanaan Bimtek maupun Sosialisasi berbagai regulasi terkait dengan tugas pokok dan fungsi maupun kewenangan Satpol PP.
  4. Satpol PP se-Sumatera Barat siap mensukseskan kelancaran pelaksanaan Pemilukada serentak tanggal 9 Desember 2015 sebagaimana diatur dalam PP Nomor 6 Tahun 2005 Jo PP Nomor 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 120/1376/SJ tentang pedoman penyelenggaraan ketertiban, ketenteraman dan keamanan dalam rangka pilkada/pemilu dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 331.1.2696/SJ tentang Peningkatan Kesiapsiagaan dan Keterlibatan Satpol PP dan Sat Linmas Dalam Penyelenggaraan Pilkada 2015.
  5. Aparat Satpol PP harus diasuransikan sebagai wujud jaminan dalam pelaksanaan tugas fungsi pemeliharaan ketertiban umum dan perlindungan masyarakat, termasuk penegakan Peraturan Daerah.
  6. Mengupayakan dukungan dana baik APBN dan APBD Provinsi, Kabupaten/ Kota dalam rangka pemenuhan kebutuhan penunjang tugas lapangan.

(by Novear)