Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi

Pemerintah () 23 Juni 2015 02:11:00 WIB


1. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi berkedudukan sebagai penanggungjawab pelaksanaan Dekonsentrasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun Anggaran 2015.


2. Pengelola anggaran program/kegiatan Dekonsentrasi adalah SKPD Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi.


3. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa telah menerima usulan daftar Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Provinsi, sebagaimana terlampir, sehubungan dengan kesesuaian nama pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam DIPA satker Dekonsentrasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa T.A 2015 apabila terdapat perbedaan nama agar dikoordinasikan dengan Kantor Wilayah Perbendaharaan setempat.


4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran dalam DIPA satker Dekonsentrasi dan diminta secara berkala menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan kepada Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai peraturan yang berlaku.


5. Dikarenakan keterbatasan alokasi APBN yang dialokasikan dalam DIPA Dekonsentrasi T.A 2015 dan guna mendukung kinerja satker Dekonsentrasi Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa diminta agar Pemerintah Daerah Provinsi menyediakan alokasi APBD untuk pembiayaan kegiatan pendukung sebagaimana terlampir dalam Surat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 44/SD/DEP.I-PDT/V/2015 tanggal 20 April 2015 perihal Persiapan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tahun 2015.


6. Dalam Rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna, serta tertib administrasi pelaksanaan program/kegiatan di daerah, maka pedoman pelaksanaan kegiatan Dekonsentrasi program pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana terlampir wajib dijadikan acuan dalam pelaksanaannya.