Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu untuk Huntap Mentawai

Kehutanan () 01 Mei 2013 04:08:27 WIB


Dinas Kehutanan mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat tentang Pemberian Izin Pemanfaatan Kayu pada Lokasi Dispensasi Pembukaan Lahan untuk Pembangunan Hunian Tetap bagi Korban Gempa dan Tsunami Mentawai di Pulau Sipora, Pulau Pagai Utara dan Pulau Pagai Selatan Kabupaten Mentawai. Hal ini menindak lanjuti surat Menteri Kehutanan tanggal 24 Oktober yang telah memberikan dispensasi pembukaan lahan untuk pembangunan hunian tetap bagi korban gempa dan tsunami Mentawai atas nama Bupati Kepulauan Mentawai seluas ±3.983,55.