RANCANGAN PERDA PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PERLINDUNGAN HUTAN

Kehutanan () 23 Juni 2015 06:39:43 WIB


Untuk mewujudkan visi dan misi dinas kehutanan provinsi Sumatera Barat yaitu Pemantapan dan Fungsi dan Pengelolaan Kawasan Hutan Untuk Kesejahteraan Masyarakat dan salah satu misinya yaitu Meningkatkan Fungsi dan Daya Dukung Hutan dan Lahan dan Optimalisasi Fungsi Ekologi, Perberdayaan Ekonomi dan Sosial Masyarakat serta perubahan paradigma pembangunan kehutanan menjadi social forestry (hutan-masyarakat seimbang, pemberdayaan masyarakat), turut melatar belakangi ide penyusunan rancangan Perda Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan Hutan, disamping Peraturan dan Perundang Undangan yang ada, belum secara jelas mengatur tentang peran masyarakat dalam perlindungan hutan sesuai kearifan lokal baik bentuk dan mekanismenya dan belum jelasnya peran pemerintah dalam memberdayakan peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan.

Tujuan dari penyusunan rancangan Perda Peran Serta Masyarakat dalam Perlindungan Hutan antara lain adalah menentukan bentuk-bentuk peran serta masyarakat dalam perlindungan hutan, mengatur mekanisme peran serta masyarakat serta menjelaskan kewenangan pemerintah dalam memberdayakan peran serta Masyarakat.