PEMANTAPAN PERAN SATPOL PP DAN PPNS DALAM PENEGAKAN PERATURAN DAERAH
Artikel Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 25 Juni 2013 15:51:19 WIB
Seiring dengan tuntutan profesionalisme Polisi Pamong Praja dan image building di masyarakat, Pol PP dihadapkan dengan perubahan paradigma yang mengarah kepada pola pembinaan yang saling berhubungan satu dengan lainnya diperlukan koordinasi dan kerjasama antara Satpol PP dengan SKPD lainnya.
Kerjasama tersebut diharapkan mampu membuat sinergitas sehingga tercapai output yang diharapkan yaitu percepatan pelaksanaan peningkatan Sumber Daya Aparatur Polisi Pamong Praja, untuk tercapainya Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Terciptanya Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat akan menimbulkan terwujudnya suatu kepatuhan masyarakat terhadap penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah sehingga akan dapat memberi dampak pada kelancaran pelaksanaan pembangunan melalui upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Polisi Pamong Praja sebagai Penegak Peraturan Daerah dan penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sesuai dengan perkembangan keadaan dalam menghadapi tantangan persaingan global. Polisi Pamong Praja di bentuk dalam rangka Government Security dan Good Government.
Dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah telah mengubah sistem Pemerintahan dari yang semula sentralisasi menjadi desentralisasi, yang memiliki konsekuensi terhadap perubahan status Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Perangkat wilayah menjadi Perangkat Pemerintah Daerah. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 148 ayat (1) dan ayat (2) Undang – Undang 32 Tahun 2004 bahwa Kedudukan Polisi Pamong Praja sebagai Perangkat Daerah mempunyai tugas Membantu Kepala Daerah dalam memelihara Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Penegakan Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah. Walaupun amanat ini merupakan tanggung jawab yang amat berat namun harus dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya hingga tidak menghambat dalam pelaksanaan pembangunan yang berkelanjutan serta terselenggaranya pemerintah yang baik dan pemerintah yang bersih ( good governance and clean goverment ) dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur sesuai dengan amanat Undang Undang Dasar 1945.
Berdasarkan tuntutan undang-undang yang dikemukan tersebut di atas dan melihat kepada kondisi sosial politik pada saat ini, melalui Bimbingan Teknis ini diharapkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja harus melakukan peningkatan kemampuan personilnya untuk menjawab tuntutan maupun gejolak yang timbul di tengah-tengah masyarakat yang terindikasi mengganggu ketentraman dan ketertiban umum serta melanggar Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah. Oleh karenanya Satuan Polisi Pamong Praja di Sumatera Barat harus menjadi lembaga yang berkualitas, profesionalisme dalam penyelesaian setiap permasalahan yang muncul.
Dalam rangka menciptakan kondisi Ketentraman, Ketertiban dan Keamanan yang kondusif, berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2010 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja, bahwa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Satuan Polisi Pamong Praja, Gubernur, Bupati dan Walikota sebagai Pembinaan Teknis Operasional Satpol. PP dalam memelihara dan menyelenggarakan Ketentraman dan Ketertiban Umum yang mantap di wilayah/ daerah, dalam arti suatu kondisi dimana Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan Pembangunan secara nyaman, tertib dan teratur.
Strategi pembangunan daerah di bidang penegakan hukum (Peraturan Perundang – Undangan dan Peraturan Daerah) sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat, perlu dirumuskan berbagai strategi atau kebijakan Pemerintah untuk menangani persoalan Peningkatan Kewaspadaan Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum di Sumatera Barat dengan menjalin komunikasi, koordinasi dan bekerjasama dengan TNI/Polri serta jajaran Komunitas Intelijen Daerah sebagai langkah antisipasi dini, dektesi dini dan identifikasi terhadap setiap potensi yang dapat mengganggu Ketentraman dan Ketertiban Umum dengan cara ;
1. Pembinaan dan pemeliharaan stabilitas ketentraman dan
ketertiban Umum di Wilayah Provinsi Sumatera Barat.
2. Pembinaan kesadaran dan ketaatan masyarakat dalam
melaksanakan ketentuan Peraturan Perundang - Undangan dan
Peraturan Daerah
3. Menjalin hubungan kerjasama dan koordinasi secara fungsional
dengan Instansi vertikal, BUMN / BUMD, TNI / Polri, Pemerintah
Provinsi / Kabupaten / Kota dan aparat keamanan lainnya, serta
masyarakat atau pihak terkait yang disesuaikan dengan
kebutuhan berdasarkan tingkat kerawanan di Daerah sesuai
dengan tugas, fungsi dan peran masing-masing.
Dalam mengantisipasi kemungkinan meningkatnya potensi gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum (trantibum) di Sumatera Barat perlu rumusan pokok-pokok pembulatan sebagai pedoman tugas, sebagai berikut :
1. Perlu kepekaan, kewaspadaan dan kemampuan mendektesi secara
dini berbagai potensi dan indikasi terjadinya gejolak sosial dan
politik, baik dalam bentuk konflik horizontal maupun konflik
vertical.
2. Perlu dilakukan pencermatan dan pendalaman terhadap latar
belakang dan akar masalah konflik, baik di bidang politik,
ekonomi, maupun sosial lainnya sesuai situasi dan kondisi daerah.
Agar tanggap dan sigap, jangan lalai atau under estimate dalam
mengatasi konflik agar eskalasinya tidak meluas.
3. Perlu penguatan peran Gubernur sebagai one single command
dalam penanganan konflik melalui penyempurnaan PP Nomor 19
Tahun 2010
4. Gubernur selaku Wakil Pemerintah perlu memantapkan peran
Bupati, Walikota, Camat, Wali Nagari dan Lurah serta perangkat
lainnya seperti Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan
Perlindungan Masyarakat dalam penanganan konflik
5. Gubernur selaku Wakil Pemerintah perlu meningkatkan peran aktif
masyarakat melalui tokoh masyarakat & lembaga kemasyarakatan
yang ada untuk mencegah dan menyelesaikan konflik, seperti
Komunitas Intelijen Daerah (Kominda), Forum Kewaspadaan Dini
Masyarakat (FKDM) dan lain sebagainya.
6. Gubernur selaku Wakil Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi
bagi warga masyarakat mengenai makna demokrasi dalam
kehidupan politik, untuk mencegah terjadinya eforia berlebihan
yang dapat mengganggu ketentraman dan keteriban masyarakat.
Oleh karena itu, setiap Pemerintah Daerah harus mengambil langkah-langkah strategis dalam upaya pembinaan ketentaman dan ketertiban masyarakat, agar terwujud kehidupan masyarakat yang tentram, tertib dan teratur, sehingga akan mendukung efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan, dan aktivitas dunia usaha serta masyarakat. (NAA)
Berita Terkait Lainnya :
- VISI DAN MISI BIRO PENGELOLAAN ASET DAERAH
- PELANTIKAN ESELON III & IV DINAS PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT
- PELUANG USAHA DAN CARA BUDIDAYA IKAN GURAMI MERAH PADANG
- PERANAN PARTAI POLITIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
- KOORDINASI,PEMBINAAN DAN PENDIDIKAN SISWA DALAM PENCEGAHAN KENAKALAN REMAJA