Pemprov Sumbar Kembali Terima WTP

Berita Utama () 13 Mei 2015 04:31:22 WIB


PADANG — Pemprov Sumbar kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Ke­uangan (BPK) RI. Opini kali ini untuk kedua kalinya dalam bentuk WTP penuh.

Pemberian opini terse­but disampaikan oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar, Hendra Irwan Rahim dalam Rapat Paripurna Penyam­paian Laporan Keterangan Per­tanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sumbar tahun 2014 dan LKPJ akhir masa jabatan Gubernur di ruang sidang utama DPRD Sumbar, Selasa (12/5) malam.

Hendra mengatakan, untuk penyerahan LHP BPK secara resmi sebagaimana yang diama­natkan dalam undang-undang nomor 15 tahun 2006 tentang BPK, direncanakan pada bulan Juni yang akan datang. “Perlu diberikan penghargaan kepada gubernur. Ini adalah bukti selama masa jabatan telah dilaksanakan dengan baik selama dari tahun 2010 hingga 2015,” ujarnya.

Penilaian opini WTP yang kali ketiga diterima Pemprov Sumbar. Dimulai pada penilaian LKPD 2012 Sumbar menerima WTP dengan catatan, kemudian LKPD 2013 dan LKPD 2014 Pemprov Sumbar menerima WTP penuh. Kebijakan pengelo­laan keuangan daerah ini terlak­sana dengan baik sebagaimana yang tergambar dalam LKPJ akhir masa jabatan gubernur Sumbar Irwan Prayitno.

Dijelaskannya, terhadap ca­paian yang diperoleh tersebut, juga perlu diberikan penghargaan kepada seluruh jajaran dalam melaksanakan pengelolaan keua­ngan daerah sesuai dengan prin­sip. Prinsip yang telah dilak­sanakan tersebut di antaranya prinsip efektabilitas, efisiensi, akuntabel dan transparan.

Catatan Pemprov Sumbar, pada 2009, pengelolaan keuangan Pemprov Sumbar mendapat peni­laian disclaimer dari BPK RI. Namun setelah dibenahi secara bertahap, hasilnya semakin baik terbukti tahun 2010 dan 2011 Sumbar mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Opini yang diberikan BPK tersebut berdasarkan laporan keuangan Pemprov Sumbar ta­hun 2014 untuk diaudit. Sesuai dengan yang diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah telah diubah dengan Perp­pu Nomor 2 tahun 2015 tentang perubahan atas undang-undang 23 tahun 2014.

Pelaporan keuangan tersebut juga berpedoman kepada Un­dang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemerikasaan pe­nge­­lolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Bahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) untuk BPK RI tersebut di antaranya, buku laporan keua­ngan pemerintah Provinsi Sumbar tahun 2014 yang berisi laporan realisasi anggaran, neraca, lapo­ran arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Kemudian, buku rancangan peraturan daerah tentang per­tanggung jawaban pelaksanaan APBD 2014 beserta lampirannya. Selanjutnya, buku rancangan peraturan gubernur tentang pen­jabaran pelaksanaan APBD 2014 berserta lampirannya.