Pemprov Sumbar Sayangkan
Berita Utama () 06 Januari 2013 06:19:37 WIB
Padang, (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyayangkan polemik dalam pengesahan APBD Kabupaten Solok Selatan antara eksekutif dan legislatif sehingga legalitas hukum APBD tersebut kemudian harus melalui Peraturan Bupati (Perbup).
'Apa yang dilakukan Bupati Solok Selatan sebagai pimpinan daerah secara undang-undang dan aturan yang berlaku dibenarkan sebagai langkah terakhir,' kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Ali Asmar di Padang, Kamis.