Realisasi Subsidi Pajak Kendaraan Angkutan Umum Menunggu Pergub

Berita Utama () 22 April 2015 04:58:47 WIB


Padang, Pemberlakuan subsidi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk angkutan umum orang dan barang di Sumatera Barat masih menunggu Peraturan Gubernur, kendati sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2015.

Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi Sumatera Barat Jaya Isman kepada awak media, Selasa (21/04) kemaren mengatakan, masih terdapat aturan yang belum terinci secara detail dalam Permendagri 101, sehingga masih diperlukan aturan turunan yakni Peraturan Gubernur, yang saat ini menunggu penetapan dari Gubernur.

Jaya Isman mengatakan, subsidi PKB dan BBNKB hanya diberikan untuk kendaraan angkutan umum yang telah berbadan hukum. Secara rinci, angkutan umum barang mendapat subsidi PKB sebesar 50 persen dari nilai pajak dasar, sedangkan angkutan umum orang diberikan subsidi 70 persen dari nilai pajak dasar.

“Bus dan travel, pajak yang harus dibayarkan nantinya hanya 30 persen dari nilai pajaknya, kalau angkutan barang 50 persen. Catatannya mereka harus berbadan hukum, kendaraannya atas nama perusahaan. Kalau masih atas nama pribadi meski platnya kuning, kita tetap kenakan pajak kendaraan pribadi. Untuk itu saya himbau pemilik angkutan umum segera melakukan balik nama dari pribadi ke perusahaan,”terangnya Jaya Isman.

Menurut Jaya Isman, kebijakan subsidi PKB angkutan umum akan mengurangi realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Barat dalam jumlah yang cukup besar. Diperkirakan, pendapatan dari PKB angkutan umum yang selama ini mencapai 50 Milliar Rupiah per tahun, akan berkurang mencapai 25 Milliar Rupiah.

 

“Realisasi pendapatan kita tentu berkurang. Kalau hitung-hitungan kami berkurangnya mencapai 25 sampai 30 Milliar Rupiah. Bagaimana menutup kekurangan itu, caranya mengintensifkan penelusuran dan penagihan pajak, serta rutin melakukan razia,”ungkapnya.  

Sementara itu, untuk realisasi pendapatan dari PKB dan BBNKB di Sumatera Barat selama triwulan satu tahun 2015 mencapai 157 Milliar 788 Juta Rupiah, atau 25,8 persen dari target satu tahun sebesar 610 Milliar 24 Juta Rupiah.

(Humas Sumbar)