Subsidi Pajak Kendaraan Umum Rugikan Sumbar

Berita Utama () 22 April 2015 05:23:14 WIB


PADANG — Pem­prov Sumbar belum bisa memu­lai pemberian subsidi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 70 persen untuk kenda­raan umum. Hal ini disebabkan payung hukum yang mengatur tentang aturan itu berupa Per­gub belum rampung.

Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi Sumbar, Jaya Isman ditemui di kantornya Selasa (21/4) siang mengatakan, belum diberlakukannya subsidi bagi PKB dan juga bea balik nama kendaraan bermotor (BB­NKB) di Sumbar disebabkan belum keluarnya Peraturan Guber­nur (Pergub) yang men­jadi payung hukum pelaksanaan kebijakan ini. “Untuk Pergub masih di proses di Biro Hukum. Kita belum bisa pastikan kapan keluarnya. Setelah pergub ini keluar baru ini bisa diterapkan,” ujarnya.

Dilanjutkan Jaya Isman, pem­­berlakuan subsidi hingga 70 persen untuk PKB dan BB­NKB cukup berpengaruh kepa­da Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar hingga Rp25 – Rp30 miliar dari pendapatan da­erah biasanya. Diperkirakan, pen­dapatan dari PKB angkutan u­mum yang selama ini menca­pai Rp50 miliar per tahun, akan ber­­k­urang mencapai Rp25 miliar.

Dari data, untuk realisasi pen­dapatan dari PKB dan BB­NKB di Sumbar hingga triwulan I di tahun 2015 ini mencapai Rp157.788.668.100, atau setara 25,8 persen dari target sebesar Rp610.247.903.500. “Untuk menutup ini caranya dengan mengintensifkan penelusuran dan penagihan pajak, serta rutin melakukan razia,”ujarnya.

Jaya Isman mengatakan, subsidi PKB dan BBNKB hanya diberikan untuk kendaraan angkutan umum yang telah berbadan hukum. Secara rinci, angkutan umum barang men­dapat subsidi PKB sebesar 50 persen dari nilai pajak dasar, sedangkan angkutan umum orang diberikan subsidi 70 persen dari nilai pajak dasar.

“Masih atas nama pribadi meski platnya kuning, kita tetap kenakan pajak kendaraan priba­di. Untuk itu saya himbau pe­mi­lik angkutan umum segera me­la­ku­kan balik nama dari pri­ba­di ke perusahaan,” ungkap­nya.

Sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Peng­hi­tungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2015. Ter­tanggal 1 April 2015 peme­rintah menerapkan subsidi terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 70 persen.dan juga sub­sidi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)