Subsidi Pajak Kendaraan Umum Rugikan Sumbar
Berita Utama () 22 April 2015 05:23:14 WIB
PADANG — Pemprov Sumbar belum bisa memulai pemberian subsidi pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 70 persen untuk kendaraan umum. Hal ini disebabkan payung hukum yang mengatur tentang aturan itu berupa Pergub belum rampung.
Kepala UPTD Pelayanan Pendapatan Provinsi Sumbar, Jaya Isman ditemui di kantornya Selasa (21/4) siang mengatakan, belum diberlakukannya subsidi bagi PKB dan juga bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Sumbar disebabkan belum keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi payung hukum pelaksanaan kebijakan ini. “Untuk Pergub masih di proses di Biro Hukum. Kita belum bisa pastikan kapan keluarnya. Setelah pergub ini keluar baru ini bisa diterapkan,” ujarnya.
Dilanjutkan Jaya Isman, pemberlakuan subsidi hingga 70 persen untuk PKB dan BBNKB cukup berpengaruh kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumbar hingga Rp25 – Rp30 miliar dari pendapatan daerah biasanya. Diperkirakan, pendapatan dari PKB angkutan umum yang selama ini mencapai Rp50 miliar per tahun, akan berkurang mencapai Rp25 miliar.
Dari data, untuk realisasi pendapatan dari PKB dan BBNKB di Sumbar hingga triwulan I di tahun 2015 ini mencapai Rp157.788.668.100, atau setara 25,8 persen dari target sebesar Rp610.247.903.500. “Untuk menutup ini caranya dengan mengintensifkan penelusuran dan penagihan pajak, serta rutin melakukan razia,”ujarnya.
Jaya Isman mengatakan, subsidi PKB dan BBNKB hanya diberikan untuk kendaraan angkutan umum yang telah berbadan hukum. Secara rinci, angkutan umum barang mendapat subsidi PKB sebesar 50 persen dari nilai pajak dasar, sedangkan angkutan umum orang diberikan subsidi 70 persen dari nilai pajak dasar.
“Masih atas nama pribadi meski platnya kuning, kita tetap kenakan pajak kendaraan pribadi. Untuk itu saya himbau pemilik angkutan umum segera melakukan balik nama dari pribadi ke perusahaan,” ungkapnya.
Sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB Tahun 2015. Tertanggal 1 April 2015 pemerintah menerapkan subsidi terhadap pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga 70 persen.dan juga subsidi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)