Uji Coba Penerapan KIA Menunggu Petunjuk Kemendagri
Berita Utama Bagian Pemberitaan Biro Humas(Biro Humas Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumatera Barat) 01 Februari 2016 23:34:39 WIB
Mulai tahun ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengarahkan setiap anak memiliki Kartu Identitas Anak (KIA). Namun, untuk merealisasikan program tersebut, saat ini Pemerintah Provinsi Sumatera Barat masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan teknis dari Kemendagri.
Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumatera Barat, Mardi mengatakan, sebelum KIA diterapkan secara penuh, dalam waktu dekat akan dilaksanakan uji coba penerapan KIA pada 50 Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, termasuk di Provinsi Sumatera Barat.
“Kita tunggu pedoman dari pusat dulu. Tahun ini diujicobakan dulu ke sejumlah daerah, kemungkinan di Sumatera Barat diujicobakan di 2 Kabupaten/Kota. Selanjutnya tahun depan berlaku penuh di seluruh Indonesia,”jelas Mardi ketika memberikan keterangan di Kantor Gubernur, Padang, (1/02).
Mardi menjelaskan, KIA diberlakukan bagi anak yang maksimal berumur 17 tahun kurang sehari. Penerapan KIA dibagi menjadi 2 kelompok, yakni untuk anak usia 0 hingga 5 tahun, dan usia 5 sampai 17 tahun kurang sehari. Layaknya KTP elektronik, KIA diurus di Kecamatan tempat tinggal masing-masing, tanpa dipungut biaya.
“Pembedaan itu karena KIA untuk 0-5 tahun tidak terdapat foto anak. Kalau anak genap berusia 5 tahun diperbaruai, KIA nya dilengkapi dengan foto. Selanjutnya kalau sudah mencapai usia 17, KIA bersangkutan diperbarui dengan KTP elektronik,” terangnya.
Mardi menambahkan, selain sebagai tanda pengenal identitas, KIA juga dapat digunakan untuk persyaratan pendaftaran sekolah, pendaftaran layanan di perbankan, layanan kesehatan di Puskesmas, pembuatan dokumen keimigrasian, hingga mencegah terjadinya perdagangan anak.