Tenaga PTT Satpol PP Tidak Dapat Diusulkan Menjadi CPNS

Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 26 Januari 2015 06:31:00 WIB


Satpol PP Sumbar, Padang -- Dalam rangka menciptakan kondisi Ketertiban, Ketentraman dan Keamanan yang kondusif, Satuan Polisi Pamong Praja sebagai perangkat Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas Kepala Daerah dalam memelihara dan menyelenggarakan Ketertibandan Ketentraman Umum yang mantap diwilayah / daerah – daerah, dalam arti suatu kondisi dimana Pemerintahdan Rakyat dapat melakukan kegiatan secara aman, tertib dan teratur.

Untuk mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang harmonis, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) punya misi trategis dalam membantu kepala daerah serta menciptakan suatu kondisi daerah yang tentram ,tertib dan teratur. Untuk mengoptimalkan peranan tersebut Tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Tenaga Kontrak

Sesuai dengan hasil kunjungan kami ke Dirjen PUM Kementerian Dalam Negeri, Edy Suharmanto Kasubdit Peningkatan Kapasitas SDM Pol PP Direktorat Polisi Pamong Praja dan Linmas Ditjen Pum Kemendagri pada acara Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 2010 tentang Satpol PP membicarakan perihal rumor pengangkatan PTT Satpol PP menjadi CPNS.

Menanggapi hal itu Edy Suharmanto menjelaskan tugas yang diemban antara Satpol PP PNS dan Non PNS adalah sama walaupun ada aturan yang menjelaskan bahwa Satpol PP yang ditugaskan dilapangan harus PNS dan pernah mengikuti Diklat. “Tidak ada pengecualian antara PNS dan yang tidak, karena semua Satpol PP bertugas berdasarkan SK Kepala Daerah dan SK itu mempunyai dasar hukum,” terangnya.

Edy juga mengharapkan dalam melaksanakan tugas di lapangan senantiasa melakukan koordinasi kepada pimpinan termasuk kepada kepolisian daerah, sebab koordinasi yang baik akan menghindari Miskomunikasi antar kedua lembaga.”Saya kira kalau komunikasi terus dibangun persoalan dilapangan akan mampu diminimalkan,”ucap Edy.

Satpol PP yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) tidak dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) . Pasalnya, PTT Satpol PP tidak memenuhi aturan Kategori 1 (K1) dan Kategori (K2) dalam Peraturan Pemerintah nomor 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS. "Karena masalah masa kerja. Waktu 2005, itu mustinya sudah 1 tahun, masuk kategori 1.

Berdasarkan PP nomor 56 Tahun 2012, disebutkan ada dua kategori pengangkatan tenaga honorer sebagai CPNS. Yaitu, Kategori 1, tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 tahun pada tahun 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 tahun dan tidak boleh lebih dari 46 tahun pada 1 Januari 2006.Kemudian Kategori 2, tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN atau APBD dengan kriteria diangkat oleh pejabat yang berwenang, bekerja di instansi pemerintah, masa kerja paling sedikit 1 tahun pada tanggal 31 Desember 2005 dan sampai saat ini masih bekerja secara terus menerus, berusia paling rendah 19 tahun dan tidak lebih dari 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006. (Nov)