Intruksi Mendagri : Satpol PP dilarang cuti saat PILKADA di daerah

Intruksi Mendagri : Satpol PP dilarang cuti saat PILKADA di daerah

Berita Utama Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 13 November 2015 10:41:35 WIB


Padang, Satpol PP Sumbar --- Satpol PP merupakan garda terdepan dalam penegakan peraturan daerah, instruksi dalam menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta wajib mendukung program pemerintah dalam pengamanan mengawal suksesnya penyelenggaraan pilkada serentak 2015 di daerah.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri sudah menerbitkan Surat Edaran nomor 331.1/2696/SJ, tanggal 25 Mei 2015 perihal Peningkatan Kesiapsiagaan dan Keterlibatan Satpol PP dan Sat Linmas dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2015, agar Seluruh elemen masyarakat maupun pemerintah diminta untuk berpartisipasi mensukseskan pesta demokrasi yang baru pertama kali digelar sepanjang sejarah berdirinya republik ini. Suksesnya Pilkada juga tak terlepas dari peran aparat Satpol PP.

Selanjutnya Mendagri (Tjahjo Kumolo) juga menegaskan pada Upacara Jambore Nasional Satpol PP ke-II di Stadion Jakabaring, Palembang, Jumat (9/10/2015) yang dihadiri oleh ± 1500 personil Satpol PP se Indonesia, bahwa pimpinan Satpol PP di seluruh provinsi, kabupaten, kota, untuk terus berkoordinasi dan menjalin komunikasi dengan Polri, TNI, organisasi massa, tokoh agama, tokoh masyarakat untuk mensukseskan Pilkada serentak 2015.

Pemilihan Kepala Daerah serentak di 269 wilayah provinsi, kabupaten, kota se-Indonesia, Desember 2015 sudah semakin dekat, untuk itu dalam bertugas Satpol PP dapat mengamankan daerah masing-masing dan berkoordinasi dengan aparat terkait, supaya pilkada serentak di 269 wilayah berjalan tertib dan demokratis. Sehingga bisa memberikan kesempatan kepada masyarakat yang akan memberikan hak politik dapat memilih pemimpin daerah yang baik dan amanah.

 

Mendagri Tjahjo Kumolo kembali perpesan dalam Pidatonya kepada Satpol PP seluruh Indonesia bahwa :

  1. meningkatkan profesionalitas, bangun kebersamaan dan rasa solidaritas dalam setiap tugas di daerah.
  2. bangun komunikasi yang baik dengan aparat di daerah khususnya kepolisian, TNI, dan Ormas.
  3. kepada seluruh jajaran Satpol PP dalam melaksanakan instruksi dari pimpinan daerah, harus laksanakan dengan simpatik jangan ada kekerasan. "Bangun komunikasi, beritahu yang baik, bahwa sebagai warga negara agar mematuhi undang-undang, dan Perda untuk suksesnya Pilkada Serentak".
  4. Satpol PP ikut membantu pengamanan bersama TNI dan Polri, terutama dalam mengamankan TPS saat pemungutan suara 9 Desember 2015, termasuk mengamankan tempat-tempat strategis dan kantor pemerintahan baik kantor gubernur, bupati/walikota, kantor DPRD, dinas-dinas, harus dilaksanakan secara bergiliran, karena tidak mungkin hal itu seluruhnya dibebaskan kepada kepolisian atau TNI.
  5. kepada pimpinan Satpol PP di tingkat provinsi, kabupaten, kota dan seluruh anggota Satpol PP, kami mintakan 7 hari sebelum hari-H termasuk 7 hari setelah hari Pilkada 9 Desember, “tidak ada satupun anggota Satpol PP yang diizinkan atau mengajukan cuti kecuali sakit".
  6. Satpol PP diminta untuk netral, Jangan berpihak dan jangan memengaruhi masyarakat memilih salah satu calon, dan Satpol PP juga dilarang mendengarkan kampanye salah satu calon kepala daerah, apabila ada jangan pakai baju seragam. "Lepas baju seragam”. Secara pribadi boleh mendengarkan janji kepala daerah. Tapi, netralitas PNS, TNI, Polri, tetap harus ditunjukkan.  

Kesimpulannya Satpol PP harus Netralitas sebagai PNS dan tetap menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat wajib mendukung program pemerintah dalam mengawal kesuksesan penyelenggaraan pilkada serentak 2015, agar masyarakat aman dan nyaman dalam memilih calon kepala daerah.

(by Novear)