Wagub : Nagari Harus Menerbitkan Pernag ABS-SBK

Berita Utama () 12 Februari 2015 06:22:57 WIB


Padang, Peran Kerapatan Adat Nagari harus di kedepankan dan untuk mendukung agar dihidupkan kembali isi kandungan, dan makna Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 1983. Tujuan utama LKAAM adalah agar Niniak Mamak/Pemangku adat minangkabau menegakkan nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) ditengah-tengah kehidupan masyarakat/anak nagari itu.

 

Rabu (11/2) bertempat di Gedung Genta Budaya, LKAAM Provinsi mengadakan rapat bersama Ketua LKAAM seluruh Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.

 

Dalam forum silaturahmi ini, Wakil Gubernur Sumatera Barat Muslim Kasim selaku Ketua LKAAM Padang Pariaman menyampaikan bahwa Filosovi ABS-SBK kini boleh dikatakan sebagai pandangan hidup orang Minangkabau dan sudah menjadi anggapan umum yang tidak akan terbantahkan lagi.

 

“Selama keberadaan LKAAM yang sudah berumur hampir 50 Tahun ini sudah terbentuk opini bahwa “intisari” adat minangkabau adalah ABS-SBK, hal ini bahkan dipahami oleh seluruh “alam intelektual” orang minang, artinya selama ini yang sudah dapat disentuh hanya “ranah cognitif” nya, sementara “ranah afektif” dan psikomotor nya masih kurang tersentuh “, tambah Muslim Kasim.

 

Untuk menyentuh secara menyeluruh “Ke tiga ranah” itu, tidak bisa hanya pada Supra struktur Adat berupa kepengurusan LKAAM di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan saja, tetapi harus mengedepankan “urek tunggang” berupa infrastruktur Adat yang keberadaannya terdapat di nagari-nagari.

“Artinya, LKAAM sebagai organisasi Niniak Mamak boleh memikirkan secara kognitif, tetapi keteladanan dan pelatihan harus dilakukan oleh Kepemimpinan yang mengakar di nagari-nagari, dalam hal ini adalah Kerapatan Adat Nagari”, ucap Muslim Kasim.

 

Didalam menegakkan ABS-SBK kiranya perlu dihidupkan kembali fungsi-fungsi sarana sosial yang ada di Minangkabau. Kalau sarana itu masih ada, akan langsung dibuatkan program yang sesuai dengan perkembangan zaman. Jika, sarana itu tidak ada lagi, tentu dapat memanfaatkan sarana yang ada atau membangun yang baru. Langkah yang ditempuh semisal memfungsikan kembali, Rumah Gadang, Surau, Tapian, Galanggang, Pamedanan, Balai, Pasa Nagari, dan Ulayat Nagari.

 

Namun demikian, nagari sebagai entitas sebuah masyarakat hukum adat mutlak memiliki kekayaan kolektif yang disebut “ulayat nagari”. Diatas ulayat nagari itulah dibangun asset nagari berupa infrastruktur ekonomi, fasilitas sosial dan fasilitas umum termasuk situs-situs sejarah yang menjadi asset peradaban nagari. Semua ini akan menjadi perhatian LKAAM secara khusus sehingga kebesaran masing-masing nagari dapat kita bangkitkan kembali.

 

Untuk itu, Keluarga Besar LKAAM Sumatera Barat telah mempersiapkan konsep awal untuk”dikunyah-kunyah” dalam forum silaturahmi saat ini. Kalau selama ini konsep ABS-SBK diberi dasar hukum berupa Perda baik tingkat Kabupaten/Kota, maka kedepan setiap nagari harus menerbitkan Peraturan Nagari tentang ABS-SBK masing-masing. terangnya.

 

Sementara kata Muslim Kasim, di tingkat Provinsi dibentuk Biro ABS-SBK untuk melakukan bimbingan teknis tentang ”legal drafting” ke Kabupaten/kota dan diteruskan pula ke kecamatan. Selain itu, juga merupakan persiapan untuk mewujudkan Daerah Istimewa Minangkabau nantinya.

(humas sumbar)