Tahun 2015 Gudep Pramuka Harus Terakreditasi
Berita Utama () 08 September 2014 03:04:33 WIB
Padang,-----Mulai tahun 2015, seluruh gugus depan (gudep) dalam gerakan organisasi Pramuka harus sudah terakreditasi dan para pembina harus memiliki sertifikasi. Bagi gudep yang memiliki kualitas buruk tidak akan langsung dibekukan, tapi akan dibina hingga memperoleh standar minimal dalam mendidik peserta didik.
Ketua Kwarda Gerakan Pramuka Sumatera Barat Muslim Kasim dalam menyampaikan pidato Ketua Kwartir Nasional pada peringatan hari Pramuka di halaman kantor gubernur Sumbar, Kamis (4/9) mengatakan, mulai tahun 2014 ini gerakan Pramuka telah memperbaharui sistem pendidikan kepramukaan.
"Pada saat ini kependidikan kepramukaan telah memiliki kurikulum baru, akreditasi gudep serta sertifikasi dan lisensi para pembina juga telah berhasil disusun," katanya.
Saat ini konsep akreditasi dan lisensi sedang dalam tahap ujicoba.
Momen Hari Pramuka kali ini, kata Muslim, telah melewati tiga momen penting dalam perkembangan Pramuka di tanah air. Pertama, telah dicanangkannya kembali revitalisasi Pramuka pada Hari Pramuka tahun 2006 oleh Presiden susilo Bambang Yudhoyono yang berdampak pada maraknya kegiatan kepramukaan di daerah. kemudian, terbitnya, Undang-undang nomor 12 tahun 2010 tentang gerakan Pramuka yang memperkuat legalitas Pramuka.
"Melalui undang-undang ini, kegiatan Pramuka tidak hanya sekedar kegiatan untuk mengisi waktu senggang kaum muda tetapi telah menjadi kewajiban setiap warga negara untuk mengimplementasikannya," terang Muslim Kasim.
Lebih lanjut disampaikan, Pramuka pada era globalisasi harus mengikuti perkembangan zaman, menguasai teknologi ini lah yang menjadi faktur utama kalau kaum muda akan maju dan jaya. Disamping itu pemuda harus sanggup menerima tantangan, karena di balik itu semua pasti ada kemudahan, ujarnya.
Wagub Sumbar ini juga mengatakan, perkembangan terakhir dari Pramuka adalah masuknya dalam kurikulum 2013 sebagai kurikuler wajib.
Dengan perkembangan Pramuka ini, ke depan Pramuka diharapkan tidak lagi bergantung pada bantuan pemerintah. Gerakan Pramuka sudah harus memiliki sumber dana sendiri.
Melalui UU Nomor 12 tahun 2010, gerakan Pramuka dimungkinkan untuk membentuk badan usaha dan mengelola aset yang dimiliki dalam upaya menumbuhkembangkan gerakan ke pramukaan.
"Sebagai langkah awal, setiap kwartir diminta untuk melakukan pendataan aset yang dimiliki, kemudian dinilai pemanfaatannya untuk dikembangkan menjadi kegiatan usaha," pungkasnya.
Pada kesempatan itu Wakil Gubernur juga memberikan tanda penghargaan kepada kakak pramuka yang telah berjasa dalam mengembangkan pramuka di daerahnya. Kepada yang menerima penghargaan dari gerakan Pramuka terima kasih atas kerjasamanya, semoga penghargaan yang didapat dapat memacu dan membantu gerakan pramuka dalam mencapai tujuannya. (Humas Sumbar)