Pilgub Sumbar Tahun 2015 Harus Ditinjau Ulang Lagi
Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 13 November 2015 12:34:45 WIB
Padang, Set DPRD---Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas DR. Suharizal mengatakan secara pribadi pihaknya setuju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur Sumbar Tahun 2015 ini ditinjau ulang lagi. Karena pihaknya yakin Pilgub Sumbar ini akan bermuara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Panitia Khusus Pilkada Gubernur Sumbar Tahun 2015, Kamis (12/11) di Gedung DPRD Sumbar. Rapat Dengar Pendapat Pansus Pilkada ini juga menghadirkan sejumlah Akademisi lainnya, DR. Asrinaldi, DR. Otong Rosadi, DR. Aldri Frinaldi dan DR. Khairul Fahmi.
"Saya melihat dalam proses pelaksanaanya sekarang ini ditenggarai banyak terjadi persoalan, mulai dari persoalan administrasi sampai kepada persoalan teknis. Untuk persoalan administrasi, sekarang ini sudah terjadi permasalahan rekening khusus kampanye pasangan calon. Malahan persoalan ini sudah dilaporkan ke Bawaslu Sumbar. Dan Bawaslu pun sudah merekomendasikannya ke DKPP dan sekarang ini DKPP sedang menyidangkan kasus ini," jelas Suharizal.
Jika telah terjadi pelanggaran administrasi maka menurut Suharizal Pilgub Sumbar ini harus ditinjau ulang pelaksanaanya. Karena tidak memenuhi persyaratan sebagaimana yang diamanatkan UU No.8 Tahun 2015. "Kalau tetap dipaksakan, maka muaranya nanti akan ke Mahkamah Konstitusi, karena akan digugat oleh banyak pihak. Sekarang saja sudah ada beberapa kelompok masyarakat yang melakukan gugatan. Apalagi nanti setelah pelaksanaannya selesai. Kita tentu tidak ingin hal yang terjadi di Bengkulu Selatan dan Nabire Papua terjadi lagi di Sumbar ini," tandas Suharizal.
Selanjutnya Suharizal mengungkapkan, pihaknya juga heran dengan aturan yang sering berubah-ubah dalam waktu yang tidak terlalu lama. Dalam hal ini sangat terlihat Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak konsisten dengan aturan yang dibuatnya dan bertentang dengan UU Pilkada. Seperti PKPU No. 402 Tahun 2015 yang menyebutkan jika pasangan calon belum punya rekening khusus kampanye, maka dalam masa waktu perbaikan dapat melampirkannya.
"Kalau dalam waktu ini pun rekening juga belum siap, maka pasangan calon bisa melampirkan surat pernyataan bahwasanya pembentukan rekening khusus kampanye ini sedang dalam proses. PKPU 402 ini jelas bertabrakan dengan UU Pilkada, baik itu UU No. 1 Tahun 2015, maupun UU No. 8 Tahun 2015 dan PKPU sebelumnya," terang Suharizal.
Selanjutnya Suharizal menambahkan, secara fungsi DPRD Sumbar punya kekuatan dalam merekomendasikan Pilgub Sumbar ini untuk dibatalkan. Dan pihaknya ingin Pansus Pilgub ini dapat menghasilkan rekomendasi yang tegas dan jelas.
Sementara itu Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Ekasakti (UNES) DR. Otong Rosadi menyebutkan, dirinya setuju dengan pembentukan Pansus Pilkada ini. Karena UU No. 8 Tahun 2015 Pasal 6 jelas-jelas menyebutkan, setiap tahapan proses pelaksanaan Pilkada, KPU harus melaporkannya ke DPRD. Selain itu, anggaran Pilkada ini juga menggunakan dana APBD Sumbar, tentu DPRD perlu mengawasinya.
"Pansus Pilkada ini memang harus ada guna menciptapkan proses Pilkada yang baik dan sesuai dengan aturan hukum yang mengaturnya. Jika DPRD melihat ada ketidakberesan dalam pelaksanaannya maka DPRD bisa meminta informasi kepada KPU dan Bawaslu selaku pihak penyelenggara," ucap Otong Rosadi.
Di kesempatan yang sama Ketua Pansus Pilkada DPRD Sumbar Drs. H. Marlis, MM mengungkapkan, persoalan Pilkada ini perlu ditindaklanjuti dengan Pansus. Karena terlalu banyak masalah yang terjadi. "Kita tidak ingin pemimpin yang dihasilkan dalam Pilkada ini bermasalah dengan hukum. Dan kita juga ingin Pilkada ini pada pelaksanaannya pada tahun mendatang dapat berlangsung dengan baik," ujar Marlis.
Selanjutnya Marlis menyampaikan, Pansus sengaja mengundang sejumlah pihak yang betul-betul memahami proses Pilkada ini secara utuh, sehingga pihaknya mendapatkan informasi yang jelas. "Kami sangat bersyukur dan berterima kasih sekali, karena mendapatkan masukan yang cerdas dan juga memberikan nilai tambah bagi Pansus. Apalagi hari ini dengan hadirnya para akademisi yang betul-betul memahami substansi persoalan secara utuh, sehingga masukan yang diberikan telah menambah khasanah bagi Pansus," ungkap Marlis mengakhiri. (dprd-sumbarprov.go.id)