Pemprov Sumbar Ajukan Empat Ranperda ke DPRD

Berita Utama DENY SURYANI, S.IP(Sekretariat DPRD Prov. Sumbar) 06 Juni 2014 08:27:52 WIB


PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat merencanakan akan mempertegas aturan tentang penggunaan tenaga kerja asing di daerah ini. Setiap badan usaha hanya boleh menggunakan tenaga asing untuk pekerjaan yang membutuhkan keahlian tertentu. Penggunaan tenaga asing juga harus berorientasi kepada transfer teknologi.