LKPD 2012 Pemprov Sumbar Raih WTP
Berita Utama () 12 Juni 2013 05:16:08 WIB
Padang, Puji Syukur penilai Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dapat diraih oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk pencapaian Hasil Laporan Keuangan APBD 2012 yang dikeluarkan oleh BPK-RI hari ini. Keberhasilan ini merupakan kerja keras semua unit kerja, serta dukungan dan dorongan dari mitra kerja selama ini. WTP ini merupakan pertama kalinya diraih oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sejak dimulai sistem pelaporan keuangan dan kinerja daerah diberlakukan dan merupakan keberhasilan bersama.
Ini disampaikan Gubernur Irwan Prayitno dalam sambutan pada Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK –RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2012 dari BPK-RI Perwakilan kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dalam Rapat Paripuran Istemewa DPRD Sumbar di Gedung DPRD, Selasa siang (11/6).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua BPK-RI yang diwakili oleh Tortama Keuangan Negara Dr. Heru Krisna Reza, Forkopinda , Ketua dan Wakil Ketua serta anggota DPRD Sumbar, Sekda DR. H. Ali Asmar,MPd, Para Staf Ahli Gubernur, Para Asisten, Ketua BPK-RI Cab. Sumatera Barat,Pimpinan BUMN/BUMD, Kepala SKPD dilingkungan Pemprov. Sumbar.
Gubernur lebih jauh menyampaikan, pengawasan terhadap pelaksanaan APBD 2012 telah lengkap dilakukan, mulai dari inspektorat sesuai dengan PP no 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, kemudian juga dilakukan pengawasan intern secara berkala kepada seluruh SKPD dilingkungan Pemprov. Sumbar. Sedang Inspektorat Jendral Departemen dan Unit Non Departemen melakukan pemeriksaan secara berkala berdasarkan koordinasi pengawasan yang dikoordinir oleh Menteri Dalam Negeri.
Pemprov. Sumatera Barat telah menyerahkan LKPD secara tepat tanggal 25 Maret 2013, sesuai dengan UU no 15 tahun 2004, Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK-RI memuat opini yang merupakan pernyataan profesional dan independen mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan kreteria, pertama kesesuaian dengan standar akuntasi pemerintah. Kedua kecakupan pengungkapan, ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern.
Dari data Pemerintah Provini Sumatera Barat telah mendapatkan opini atas LKPD, tahun 2009 memperoleh Opini Disclaimer, 2010 dan 2012 memperoleh Opini WDP( Wajar Dengan Pengecualian), dan tahun 2012, alhamdulliah LKPD memperoleh opini WTP. Keberhasilan ini tidak terlepas dari komitmen bersama Pemerintah Provinsi , Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, ungkapnya
Irwan Prayitno juga mengharapkan, upaya yang telah dilakukan agar tetap ditingkatkan seperti, senantiasa melaksanakan ketentuan peraturan dibidang pengelolaan keuangan daerah, melakukan Perubahan atas Pergub tentang Akuntasi Pemprov Sumbar sebagaimana direkomendasi oleh BPK-RI atas LKPD tahun 2009, 2010, dan 2011.
Melakukan investaris aset tetap dan aset lainnya sesuai dengan standar Akutansi pemerintah PP no.17/2010. Melaksanakan tindak lanjut atas hasil temuan hasil pemeriksaan BPK-RI tahun 2011 dan tahun-tahun sebelumnya. Peningkatan SDM yang profesional dibidang keuangan daerah serta rapat-rapat koordinasi yang rutin di SKPD secara intensif.
Opini WTP yang kita terima, harus menjadi titik awal untuk menuju pengelolaan keuangan yang benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, himbaunya.
Ketua BPK-RI yang diwakili Tortama Keuangan Negara V, Dr. Heru Kresna Reza dalam kesempatan tersebut menyampaikan, BPK-RI memberikan WTP dengan Paragraf Penjelasan atas LKPD tahun 2012 dengan dasar pertimbangan, adanya peningkatan nilai aset lain-lain yang signifikan melakukan inventarisasi dan penilaian ulang atas aset tetap.
Aset yang tidak dapat diklasifikasi sebagai aset tetap seperti aset yang tidak bermanfaat, aset dalam penelusuran dan aset yang dimanfaatkan pihak lain direklasifikasi ke aset lain-lain. Sesuai dengan rencana Aksi penyelesaian pengelolaan Aset lain-lain, Gubernur Sumatera Barat telah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan aset lain-lain yang tidak bermanfaat yang dalam penelusuran dan aset yang dimanfaatkan pihak lain tersebut.
Hari Pemprov. Sumbar memcatat sejarah baru, untuk pertama kalinya berhasil mendapatkan Opini WTP Dengan Paragraf Penjelasan. Ini prestasi akan menjadi momentum dalam rangka mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga menjadi kebanggan bersama yang patut dipertahankan dan untuk ditingkatkan, ujarnya.
Ketua DPRD Ir, Yulteknil juga dalam sambutanya menyampaikan, WTP merupakan penilaian tertinggi hendaknya pencapaian ini jangan membuat kita larut dalam eforia yang berlebihan yang dapat menyebabkan kita lalai untuk masa-masa datang.
Kita mesti menyadari bahwa pencapaian WTP ini bukan tidak ada lagi kelemahan-kelemahan dalam pengelolaan daerah. Untuk itu kita perlu bersama-sama secara terus menerus melakukan penyempurnaan dan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah dimasa-masa datang, himbaunya.
( Humas Sumbar )
Ini disampaikan Gubernur Irwan Prayitno dalam sambutan pada Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK –RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2012 dari BPK-RI Perwakilan kepada DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dalam Rapat Paripuran Istemewa DPRD Sumbar di Gedung DPRD, Selasa siang (11/6).
Hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua BPK-RI yang diwakili oleh Tortama Keuangan Negara Dr. Heru Krisna Reza, Forkopinda , Ketua dan Wakil Ketua serta anggota DPRD Sumbar, Sekda DR. H. Ali Asmar,MPd, Para Staf Ahli Gubernur, Para Asisten, Ketua BPK-RI Cab. Sumatera Barat,Pimpinan BUMN/BUMD, Kepala SKPD dilingkungan Pemprov. Sumbar.
Gubernur lebih jauh menyampaikan, pengawasan terhadap pelaksanaan APBD 2012 telah lengkap dilakukan, mulai dari inspektorat sesuai dengan PP no 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah, kemudian juga dilakukan pengawasan intern secara berkala kepada seluruh SKPD dilingkungan Pemprov. Sumbar. Sedang Inspektorat Jendral Departemen dan Unit Non Departemen melakukan pemeriksaan secara berkala berdasarkan koordinasi pengawasan yang dikoordinir oleh Menteri Dalam Negeri.
Pemprov. Sumatera Barat telah menyerahkan LKPD secara tepat tanggal 25 Maret 2013, sesuai dengan UU no 15 tahun 2004, Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK-RI memuat opini yang merupakan pernyataan profesional dan independen mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan dengan kreteria, pertama kesesuaian dengan standar akuntasi pemerintah. Kedua kecakupan pengungkapan, ketiga kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektifitas sistem pengendalian intern.
Dari data Pemerintah Provini Sumatera Barat telah mendapatkan opini atas LKPD, tahun 2009 memperoleh Opini Disclaimer, 2010 dan 2012 memperoleh Opini WDP( Wajar Dengan Pengecualian), dan tahun 2012, alhamdulliah LKPD memperoleh opini WTP. Keberhasilan ini tidak terlepas dari komitmen bersama Pemerintah Provinsi , Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, ungkapnya
Irwan Prayitno juga mengharapkan, upaya yang telah dilakukan agar tetap ditingkatkan seperti, senantiasa melaksanakan ketentuan peraturan dibidang pengelolaan keuangan daerah, melakukan Perubahan atas Pergub tentang Akuntasi Pemprov Sumbar sebagaimana direkomendasi oleh BPK-RI atas LKPD tahun 2009, 2010, dan 2011.
Melakukan investaris aset tetap dan aset lainnya sesuai dengan standar Akutansi pemerintah PP no.17/2010. Melaksanakan tindak lanjut atas hasil temuan hasil pemeriksaan BPK-RI tahun 2011 dan tahun-tahun sebelumnya. Peningkatan SDM yang profesional dibidang keuangan daerah serta rapat-rapat koordinasi yang rutin di SKPD secara intensif.
Opini WTP yang kita terima, harus menjadi titik awal untuk menuju pengelolaan keuangan yang benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, himbaunya.
Ketua BPK-RI yang diwakili Tortama Keuangan Negara V, Dr. Heru Kresna Reza dalam kesempatan tersebut menyampaikan, BPK-RI memberikan WTP dengan Paragraf Penjelasan atas LKPD tahun 2012 dengan dasar pertimbangan, adanya peningkatan nilai aset lain-lain yang signifikan melakukan inventarisasi dan penilaian ulang atas aset tetap.
Aset yang tidak dapat diklasifikasi sebagai aset tetap seperti aset yang tidak bermanfaat, aset dalam penelusuran dan aset yang dimanfaatkan pihak lain direklasifikasi ke aset lain-lain. Sesuai dengan rencana Aksi penyelesaian pengelolaan Aset lain-lain, Gubernur Sumatera Barat telah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan aset lain-lain yang tidak bermanfaat yang dalam penelusuran dan aset yang dimanfaatkan pihak lain tersebut.
Hari Pemprov. Sumbar memcatat sejarah baru, untuk pertama kalinya berhasil mendapatkan Opini WTP Dengan Paragraf Penjelasan. Ini prestasi akan menjadi momentum dalam rangka mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah, sehingga menjadi kebanggan bersama yang patut dipertahankan dan untuk ditingkatkan, ujarnya.
Ketua DPRD Ir, Yulteknil juga dalam sambutanya menyampaikan, WTP merupakan penilaian tertinggi hendaknya pencapaian ini jangan membuat kita larut dalam eforia yang berlebihan yang dapat menyebabkan kita lalai untuk masa-masa datang.
Kita mesti menyadari bahwa pencapaian WTP ini bukan tidak ada lagi kelemahan-kelemahan dalam pengelolaan daerah. Untuk itu kita perlu bersama-sama secara terus menerus melakukan penyempurnaan dan perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah dimasa-masa datang, himbaunya.
( Humas Sumbar )