Pemprov Sumbar Serahkan Dokumen Informasi Publik kepada BPI KPNPA RI, Tegaskan Komitmen Transparansi

Pemprov Sumbar Serahkan Dokumen Informasi Publik kepada BPI KPNPA RI, Tegaskan Komitmen Transparansi

Berita Utama Beny Junaidi,S.Sos.,M.I.Kom(Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik) 29 Oktober 2026 22:01:29 WIB


PADANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menyerahkan dokumen informasi publik kepada Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran (BPI KPNPA) RI Sumatera Barat, Kamis (29/10). Penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan informasi publik pascaputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Arry Yuswandi, selaku Atasan PPID, merespons permohonan tersebut dengan berkoordinasi melalui OPD terkait untuk segera menyiapkan jawaban dan dokumen yang dibutuhkan sesuai regulasi yang berlaku.

Penyerahan dokumen berlangsung di ruang kerja Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Sumatera Barat. Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua BPI KPNPA RI Sumatera Barat, Hasnul, BSc. Sementara dari pihak Pemprov Sumbar, hadir Asisten Administrasi Umum, Adib Alfikri, didampingi Kepala Diskominfotik Sumbar, Rudy Rinaldy, selaku PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Penyerahan ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 787/K/TUN/KI/2025 tanggal 18 November 2025. Dalam pemenuhan permohonan tersebut, terdapat empat organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat dalam penyediaan dokumen sesuai dengan kewenangan masing-masing, yakni Badan Pendapatan Daerah, Dinas Sosial, Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah, serta Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Asisten Administrasi Umum, Adib Alfikri, menegaskan bahwa Pemprov Sumbar berkomitmen mematuhi putusan yang berlaku dan memenuhi permohonan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Sebagai badan publik, tentu kami akan mematuhi putusan tersebut. Setelah dilakukan koordinasi internal, kami menyatakan siap menyerahkan dokumen yang diminta tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Pemprov Sumbar senantiasa berupaya membuka akses informasi kepada masyarakat, baik terkait program dan kegiatan, penggunaan anggaran, maupun kebijakan pemerintah daerah.

Kepala Diskominfotik Sumbar, Rudy Rinaldy, menyampaikan bahwa melalui PPID, pemerintah terus berupaya memberikan pelayanan informasi publik secara tertib, profesional, dan sesuai prosedur.

“Hal ini mencerminkan bahwa pemerintah terbuka terhadap masyarakat. Sepanjang informasi yang diminta merupakan informasi yang terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tentu akan kami berikan,” jelas Rudy.

Ia menjelaskan bahwa setiap permohonan informasi ditangani dengan memperhatikan jenis informasi yang diminta, kewenangan perangkat daerah, serta ketentuan mengenai informasi publik yang wajib dibuka dan informasi yang dikecualikan. Untuk informasi yang dikecualikan, penetapannya harus didasarkan pada ketentuan hukum dan melalui mekanisme pengujian konsekuensi sesuai peraturan keterbukaan informasi publik.

Sementara itu, Ketua BPI KPNPA RI Sumatera Barat, Hasnul, BSc, mengakui bahwa pihaknya baru kembali menyurati Pemprov Sumbar pada akhir September 2026 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung tersebut. Hal itu, menurutnya, berkaitan dengan pergantian kepengurusan organisasi.

Hasnul juga menyampaikan apresiasi atas respons Pemprov Sumbar melalui PPID dalam menindaklanjuti permohonan informasi tersebut. Ia menilai penyerahan dokumen menjadi bagian penting dalam memenuhi kebutuhan informasi untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

“Kami membutuhkan informasi ini sebagai bagian dari fungsi kontrol terhadap pemerintah. Dengan telah diberikannya informasi yang kami mohonkan, kami menyatakan persoalan ini telah selesai,” pungkas Hasnul.

Penyerahan dokumen tersebut menjadi wujud pelaksanaan komitmen Pemprov Sumbar dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel. Melalui penguatan peran PPID, Pemprov Sumbar terus mendorong pelayanan informasi publik yang responsif sekaligus memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Pemprov Sumbar menegaskan bahwa keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari upaya membangun kepercayaan masyarakat dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.