Luncurkan Buku QRCode PPID, Gubernur Sumbar Apresiasi Inovasi Diskominfotik Sumbar

Luncurkan Buku QRCode PPID, Gubernur Sumbar Apresiasi Inovasi Diskominfotik Sumbar

Berita Utama Dedi Oscar Adams, M.I.Kom.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK) 24 Juni 2024 17:19:21 WIB


Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) mengapresiasi Dinas Kominfotik Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Sumbar yang telah berinovasi untuk memberikan kemudahan kepada badan publik dan masyarakat untuk mengakses informasi bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan amanat UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami apresiasi kepada Diskominfotik Provinsi Sumatera Barat telah mengembangkan inovasi buku QRCode PPID,” ujar gubernur, dalam sambutannya saat peluncuran secara resmi E-Monev Keterbukaan Informasi Publik Sumbar tahun 2024 dan Peluncuran Buku QRCode PPID, di ZHM Premiere Hotel, Padang, Senin (24/06/2024).

Gubernur menegaskan, keterbukaan Informasi Publik bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bukan hanya kewajiban, tetapi telah menjadi pondasi dalam membangun tata pemerintahan yang baik. Di tahun 2023, Sumatera Barat berhasil meraih Penghargaan Provinsi Informatif dari Komisi Informasi Pusat. Penghargaan ini menjadi motivasi untuk terus berinovasi dan membangun sistem pelayanan informasi yang lebih cepat, tepat, mudah, dan sederhana.

"Diharapkan dengan peresmian QR Code PPID 2024 ini, Sumatera Barat dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik yang transparan dan akuntabel," harap gubernur.

Buku QRCode PPID memuat petunjuk digital bagi PPID di pemerintah daerah dan badan publik lainnya se Sumbar, tentang dasar hukum, keterbukaan informasi publik, struktur beserta hak dan tanggung jawab PPID, penyusunan daftar informasi publik, petunjuk menyusun daftar informasi yang dikecualikan, melayani permohonan informasi dan pengajuan keberatan serta tatacara dalam menghadapi sengketa informasi.

Pada kesempatan itu, gubernur juga mengapresiasi kolaborasi yang baik antara Komisi Informasi Sumbar dan Dinas Kominfotik Provinsi Sumatera Barat sebagai PPID Utama. Gubernur berharap tidak ada lagi sengketa yang terjadi karena ketidakpahaman ASN tentang alur dan prosedur keterbukaan informasi publik. 

"Perlu saya ingatkan jangan sepelekan soal keterbukaan informasi publik ini, karena undang-undang menjamin hak masyarakat dengan mengatur pasal pidana informasi," tegas gubernur.

Sebelumnya, Ketua KI Sumbar, Musfi Yendra, dalam sambutannya mengatakan masih banyak tantangan dan rintangan dalam implementasi UU KIP di Sumbar.

Data hasil monitoring dan evaluasi (monev) tahun 2023 oleh KI Sumbar menunjukkan, dari 51 organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) baru tiga yang mendapatkan kategori Informatif. Dari 19 kabupaten/kota, masih enam kabupaten/kota berkategori Informatif. Dari 1.035 nagari di Sumbar, hanya tiga dengan kategori Informatif. 

Di tingkat SMA/SMK, baru tujuh sekolah berkategori Informatif. KPU di wilayah Sumbar hanya lima dengan kategori Informatif. Bawaslu hanya tiga berkategori Informatif. Perguruan tinggi di Sumbar hanya empat yang mendapatkan kategori Informatif. Sementara itu, belum ada badan usaha milik daerah (BUMD) di Sumbar yang mendapatkan kategori Informatif, masih di kategori Menuju Informatif. Selanjutnya, untuk lembaga yudikatif baru empat yang mendapatkan kategori Informatif.(doa/sat/Diskominfotik Sumbar)