Desa Mandiri Pangan (DMP)

Berita Utama YANITA SELLY MERISTIKA, S.Kom(Dinas Pangan) 22 April 2014 03:33:00 WIB


Kegiatan ini merupakan pengembangan nagari rawan pangan yang mempunyai potensi sumber daya alam berupa penambahan modal untuk pengembangan usaha masyarakat miskin melalui pengembangan Lembaga Keuangan Desa (LKD), sehingga terjadi peningkatan pendapatan yang berdampak positif terhadap pemenuhan kebutuhan pangan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut yaitu :

• Tahun I, merupakan Tahap Persiapan

• Tahun II, merupakan Tahap Penumbuhan

• Tahun III, merupakan Tahap Pengembangan

• Tahun IV, merupakan tahap kemandirian

Kegiatan DMP ini diberikan dalam bentuk dana bantuan sosial/hibah kepada desa mandiri pangan, sehingga dimanfaatkan oleh masyarakat miskin untuk usaha yang produktif. Dana ini disalurkan langsung dari rekening pemerintah ke dalam rekening kelompok setelah dilaksanakannya survey lokasi, pembentukan kelompok dan penyusunan rencana usaha kelompok (RUK).

Secara umum, dana yang disalurkan kepada kelompok-kelompok afinitas yang tergabung dalam desa mandiri pangan sudah dimanfaatkan oleh masyarakat miskin untuk berbagai jenis usaha seperti pertanian, peternakan, perikanan, usaha rumah tangga dan lain sebagainya. Kegiatan desa mandiri pangan berupa bansos yang didanai oleh APBN maupun APBD tahun 2010 telah direalisasikan sebesar Rp. 2.680.000.000 untuk 26 desa yang tersebar di 16 Kabupaten/Kota. Sedangkan tahun 2011 telah direalisasikan sebesar Rp 1.340.000.000,- untuk 15 Desa pada 12 Kabupaten/Kota. Selanjutnya 2012 telah direalisasikan sebesar Rp 1.900.000.000,- untuk 19 Desa yang beralokasi pada 15 kabupaten/kota.