DKP Sumbar Laksanakan Pengawasan Dan Penertiban Alat Tangkap Bagan Untuk Penyelamatan Ikan Bilih Endemik Danau Singkarak

DKP Sumbar Laksanakan Pengawasan Dan Penertiban Alat Tangkap Bagan Untuk Penyelamatan Ikan Bilih Endemik Danau Singkarak

Berita OPD Eri Jusnita, ST.(DINAS KELAUTAN DAN PERIKANAN) 06 Maret 2023 12:51:44 WIB


Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat  melaksanakan  kegiatan pengawasan dan penertiban alat tangkap bagan apung atau Jaring Angkat di Danau Singkarak menggunakan Kapal Patroli Bilih pada tanggal  27 Februari s.d 1 Maret 2023 bersama Tim  Terpadu yang personilnya  berasal dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat, Direktorat Kepolisian Perairan  dan Udara (Dirpolairud) Polda Sumbar, Polisi Pamong Praja Provinsi Sumbar, dan Pegiat Lingkungan. Dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Dr. Ir. Reti Wafda, M.Tp No. 090/149/DKP.6/II/2023 tanggal 21 Februari 2023.

 

Penertipan dimulai jam 9.30  tanggal 27 Februari 2023, dimulai dengan arahan dari Ketua Tim Ka. UPTD Konservasi dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Ibu Lastri Mulyanti, S.Pi.M.Si, memberikan arahan ke tim terkait strategi penertiban. Pengawasan terdiri Terdiri dari III Tim yang menggunakan 3 buah Kapal Patroli yakni KP Bilih, KP.Teluk Buo, KP. Singkarak.

Beberapa parameter yang dilakukan pengawasan antara lain : Ukuran jaring, ukuran bagan, Sumber cahaya, Kapasitas Lampu Yang digunakan serta  penempatan bagan. Untuk penertiban saat ini waring kelambu/tile dan jaring berukuran 5/8 kita lakukan penyitaan.  Pengawasan dan penertiban alat tangkap bagan dilakukan di beberapa Nagari antara lain : Nagari Padang Laweh Malalo, Nagari Guguak Malalo Kecamatan Batipuh Utara, Nagari III Koto, Nagari Simawang Kecamatan Rambatan Kabupaten Tanah Datar. Nagari Tikalak, Nagari Kacang, Nagari Sumani, Nagari Saning Baka Kecamatan X Koto Singkarak dan Nagari Muaro Pingai, Nagari Paninggahan  Kecamatan Junjung Sirih Kabupaten Solok.  Selama kegiatan pengawasan tersebut disita sebagai barang bukti sebanyak 17 unit jaring yang tidak sesuai aturan yakni 15 unit jaring kelambu/tile dan 2 unit jaring ukuran 5/8.

Keberadaan Alat Tangkap Bagan yang menggunakan  Waring berukuran diameter mata jaring ≤ 4 mm atau yang dikenal dengan jaring kelambu/tile sangat mengancam terhadap kelestarian ikan bilih yang merupakan spesies satu-satunya di dunia yang berada di Danau Singkarak. Penggunaan waring tersebut membuat ikan bilih  berukuran kecil bahkan rinuak sekalipun terperangkap didalamnya,  hal ini tentu saja membuat ikan yang belum layak tangkap juga tertangkap sehingga sangat mengancam kelestarian ikan bilih di Danau Singkarak.