Kesbangpol Sumbar laksanakan fasilitasi pelaksanaan Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi dan Kab/Kota se- Sumbar
Kinerja TITA SHANIA(Badan Kesatuan Bangsa dan Politik) 31 Agustus 2017 11:23:42 WIB
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Badan Kesbangpol Sumbar merupakan instansi yang melaksanakan fasilitasi penggantian antar waktu anggota DPRD kabupaten/kota. Fasilitasi dilaksanakan dalam bentuk verifikasi berkas administrasi calon anggota DPRD yang akan diganti. Sehubungan dengan hal tersebut, Badan Kesbangpol Sumbar telah membentuk Tim Peneliti Berkas Calon Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD kab/kota di Sumbar, melalui Keputusan Gubernur Sumbar Nomor 270-90-2017.
Tim tersebut bertugas menerima berkas administrasi calon PAW DPRD kab/kota. memeriksa dan meneliti keabsahan persyaratan dan mekansme pengajuan calon PAW, melakukan koordinasi dengan DPD/W partai politik, melakukan koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota, DPRD, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan pihak terkait lainnya, serta membuat Berita Acara sebagai bahan pertimbangan dalam proses penerbitan Keputusan Gubernur tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan PAW DPRD Kab/Kota. Untuk tahun 2017 ini telah dilaksanakan sebanyak 8 kali sidang tim.
Berita Terkait Lainnya :
- Peningkatan pellayanan publik dengan fasilitas informasi SPP, SPM dan SP2D di DPKD Provinsi Sumbar
- Pemprov Sumbar Gelar Fasilitasi Pelaksanaan Inovasi Pelayanan Publik Bagi Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota Se-Sumatera Barat
- Kesbangpol Sumbar realisasikan 38.50% fisik kegiatan triwulan I, dan 15,17% realisasi keuangan
- Arsip Nasional RI menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pengelolaan Arsip Aset Provinsi/Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat
- Dokumenter Pelayanan Informasi Badan Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Sumatera Barat