Operasi Pembongkaran Alat Tangkap Ikan/Bagan di Kawasan Danau Singkarak

Operasi Pembongkaran Alat Tangkap Ikan/Bagan di Kawasan Danau Singkarak

Artikel Admin Satpol PP(Satuan Polisi Pamong Praja) 26 November 2018 16:34:34 WIB


Satpol PP dan Damkar Prov. Sumbar  -------- Dalam rangka Penyelidikan adanya pelanggaran Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Pengelolaan Usaha Perikanan, Satpol PP dan Damkar Prov. Sumbar bersama Tim Penataan Bagan Danau Singkarak melaksanakan Operasi Pembongkaran Alat Tangkap Ikan/Bagan di Kawasan Danau Singkarak pada tanggal 12 s/d 13 November 2018.

Tim tersebut terdiri dari : Satpol PP dan Damkar Prov. Sumbar, Dinas Kelautan Prov. Sumbar, Satpol PP Kab. Solok dan Tanah Datar, Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Solok dan Tanah Datar, TNI dan Polri. Sebelum melaksanakan Operasi, tim terlebih dahulu telah melaksanakan Rapat Checking terakhir pada tanggal 18 Oktober 2018 tentang Pelaksanaan Operasi Pembongkaran Alat Tangkap Ikan/Bagan di Danau Singkarak di Aula Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sumbar.

Pada saat tim melakukan penyelidikan (pengawas, pengamatan dan pengumpulan bahan keterangan) terdapat adanya pelanggaran penggunaan alat tangkap ikan bilih di Kawasan Danau Singkarak (lintas Batas Kabupaten Solok dengan Kabupaten Tanah Datar). Pengawasan diarahkan kepada masyarakat  pemilik bagan yang masih mengoperasikan alat tangkap ikannya. Mereka diberikan teguran dan diminta kepada masyarakat tersebut untuk menepikan alat tangkap  mereka serta diminta  secara swadaya untuk membuka waring mereka.

Pelaksanaan penertiban dilaksanakan di dua titik yakni Kab. Tanah Datar dan Kab. Solok. Temuan di lapangan dapat dilaporkan sebagai berikut: Kab. Solok         : 8 buah surat teguran, Kab. Tanah Datar : 9 buah surat teguran. Berdasarkan dari temuan tersebut kepada masyarakat yang sudah mau secara langsung untuk menepikan alat tangkap mereka tidak diberikan surat teguran, yang berjumlah kurang lebih 40 bagan.

Sempat terjadi keributan antara pemilik bagan di Daerah Kacang dengan petugas. Pemilik bagan tersebut menolak adanya pembongkaran bagan dan bersikeras tidak mau menepikan bagannya. Namun setelah dilakukan pertemuan antara Dinas Kelautan dan Perikanan, Satpol PP, Polsek dan instansi terkait lainnya dengan Ketua Pemilik Bagan daerah Kacang menghasilkan kesepakatan bahwa seluruh pemilik bagan sepakat untuk menepikan bagannya dalam waktu 2 (dua) hari.

Berdasarkan koordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sumatera Barat akan dilakukan kegiatan secara berkala untuk pengawasan dan pemantauan kawasan Danau Singkarak. Dalam pelaksanaan kegiatan operasi ini perlu dilakukan koordinasi dengan jajaran terkait agar dapat berjalan dengan tertib dan lancar, perlu dilakukan penyelidikan dan pengawasan secara berkala untuk meminimalisir terulangnya pemasangan bagan kembali serta perlu penyiapan anggaran untuk pelaksanaan pengawasan, penyelidikan dan operasi penertiban dimaksud.