KPK RI Tetapkan Nagari Kamang Hilia  Sebagai Desa Anti Korupsi

KPK RI Tetapkan Nagari Kamang Hilia  Sebagai Desa Anti Korupsi

Berita Utama Dedi Oscar Adams, M.I.Kom.(DINAS KOMUNIKASI, INFORMATIKA DAN STATISTIK) 30 November 2022 12:52:57 WIB


Gubernur Sumatera Barat Buya Mahyeldi hadir pada kegiatan Launching Desa Anti Korupsi tahun 2022, yang diselenggarakan  di lapangan Desa Banyubiru, Kecamatan Banyubiru. Kabupaten Semarang Jawa Tengah, Selasa (29/11/2022).

Nagari Kamang Hilia Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat memenangkan predikat sebagai Desa Percontohan Desa Anti Korupsi tahun 2022 bersama sembilan desa lainnya di seluruh provinsi di Indonesia yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia. 

Buya Mahyeldi sangat mengapresiasi kegiatan ini serta sangat bangga dan mengucapkan selamat atas capaian Desa Kamang Hilia sebagai Desa Percontohan Desa Anti Korupsi. Gubernur berharap semangat masyarakat Desa Kamang Hilia dalam mencegah dan memerangi tindak pidana korupsi dapat ditularkan dan menjadi percontohan bagi seluruh desa lainnya  yang ada di Sumatera Barat.

Wali Nagari Kamang Hilia Khudri Elhami sangat bersyukur dan mengucapkan terimakasih kepada semua tim pemerintahan nagari  dan semua masyarakat Kamang Hilia atas semua usaha yang dilakukan sehingga mendapatkan predikat sebagai Desa Percontohan Desa Anti Korupsi.

Pembentukan Desa anti korupsi di Tahun 2022 merupakan tindak lanjut dari program yang telah dilaksanakan di tahun 2021 dan akan dilaksanakan secara berkelanjutan. Pelaksanaaan kegiatan ini diatarbelakangi oleh  adanya keprihatinan kejahatan korupsi yang sudah merambah sampai ke tingkat desa, padahal seharusnya Desa merupakan garda terdepan  dalam mencegah tindak pidana  korupsi. Oleh karena itu haruslah ada upaya nyata dari Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk  memerangi berbagai tindak pidana korupsi dalam berbagai sektor kehidupan termasuk di desa,  melalui upaya pendidikan anti korupsi dan pencegahan melalui  menanamkan nilai nilai  integritas dan anti korupsi.

KPK menyadari bahwa pemberantasan korupsi tidak mungkin hanya dilakukan oleh KPK sendiri, tetapi perlu adanya peran serta seluruh elemen masyarakat untuk berkontribusi termasuk masyarakat desa dalam melakukan tindakan pencegahan dan menanamkan nilai nilai anti korupsi dalam kehidupan masyarakat.

Pemberantasan korupsi menjadi penting, karena tujuan negara kita tidak mungkin bisa diwujudkan, jika masih ada korupsi, ungkap Ketua KPK RI  Komjen (Purn) Firli Bahuri dalam sambutannya.

Untuk mendapatkan predikat Desa Anti Korupsi bukanlah perkara yang mudah. Penilaian telah dilakukan langsung oleh KPK RI yang  dimulai dari Februari - November tahun 2022 melalui empat tahapan. Pertama, tahap observasi yaitu pengecekan dan memilih desa  yang akan masuk proyek desa percontohan desa anti korupsi, yang dilaksanakan dari Februari-April 2022. 

Kedua, tahap bimbingan tekhnis yaitu memberikan bimbingan tekhnis terhadap desa terpilih untuk dibentuk menjadi desa percontohan desa anti korupsi dengan melibatkan Kementerian Desa, Pengembangan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI dari April-September 2022. 

Ketiga, tahap penilaian yaitu kegiatan penilaian guna menentukan layak tidaknya sebuah desa dijadikan sebagai desa anti korupsi dilaksanakan pada bulan Oktober 2022. Keempat tahap Launching yaitu kegiatan ceremonial guna mendeklarasikan 10 desa terpilih sebagai desa percontohan Desa Anti Korupsi di Indonesia yang dilaksanakan pada 29 November 2022.

Adapun sembilan desa lainnya disamping Desa Kamang Hilia Agam  Sumatera Barat yang ditetapkan sebagai desa anti korupsi adalah: Desa Banyu Biru Kab. Semarang Jawa Tengah, Desa Cibiru Wetan Kab. Bandung Jawa Barat, Desa Kumbang Kab. Lombok Timur NTB, Desa Sukojati Kab. Banyuwangi Jawa Timur, Desa Kutu Kab. Badung Bali, Desa Hanura Kab. Pesawaran Lampung, Desa Pakkato Kab. Goa Sulawesi Selatan, Desa Mungguh Kab. Sekarang Kalimantan Barat, dan Desa Detusoko Barat Kab. Ende. 

Turut hadir pada kegiatan tersebut. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Dr. Drs. H. Abdul Halim Iskandar, M. Pd., Menteri Dalam Negeri diwakili oleh Dirjen Bina Pemerintahan Daerah Dr. Eko, Kepala BNN RI diwakili oleh Direktur Advokasi  BNN RI Brigjen Pol. Jafriadi,   Menteri Keuangan RI di wakili oleh Inspektur Jendral Awan Nurmawan Nuh. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, wakil Gubernur Lampung Chusnunia  Chalim, Wakil Gubernur Bali Dr. Ir. Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati, M.Si dan perwakilan dari 10 provinsi yang memenangkan desa percontohan Desa anti korupsi.(af.phb/MMC)

 

Dinas Kominfotik Sumbar